Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN46198326

Rincian Aduan

LGAN46198326

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEMALANG
23 Apr 2022
0 ditandai
bingung mau lapor kemana. kenapa kata petugas PLN pemindahan tiang listrik dari pekarangan rumah kita biaya ditanggung pemilik lahan.padahal pemasangan tiang listrik milik PLN tidak ada izin dari pemilik lahan.heran pak yang buat aturan orang waras apa tidak.padahal perusahaan swasta hanya sekedar memasang Baner yang waktunya sebentar pun apa izin.

Disposisi

Sabtu, 23 April 2022 - 21:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 25 April 2022 - 12:01 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 29 April 2022 - 08:00 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Koordinasi dengan PLN

Selesai

Jumat, 29 April 2022 - 08:02 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Tiang listrik yg merupakan kebutuhan publik / fasilitas umum dpt di pasang pada lahan masyarakat. Dengan ketentuan lokasi sesuai Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik. Persyaratan tsb menyebabkan tiang listrik tidak bisa di pasang sembarangan. Sedangkan jika masyarakat ingin memindahkan fasilitas umum tersebut maka perlu menyiapkan lahan yg sesuai standar, dan atas pemindahan tsb beban biaya di beban kan kepada masyarakat, yg ingin memindahkan. Terimakasih