Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN46198326
Rincian Aduan
LGAN46198326
Selesai
Public
Lampiran
bingung mau lapor kemana.
kenapa kata petugas PLN pemindahan tiang listrik dari pekarangan rumah kita biaya ditanggung pemilik lahan.padahal pemasangan tiang listrik milik PLN tidak ada izin dari pemilik lahan.heran pak yang buat aturan orang waras apa tidak.padahal perusahaan swasta hanya sekedar memasang Baner yang waktunya sebentar pun apa izin.
Disposisi
Sabtu, 23 April 2022 - 21:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 25 April 2022 - 12:01 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 29 April 2022 - 08:00 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Koordinasi dengan PLN
Selesai
Jumat, 29 April 2022 - 08:02 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tiang listrik yg merupakan kebutuhan publik / fasilitas umum dpt di pasang pada lahan masyarakat. Dengan ketentuan lokasi sesuai Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik. Persyaratan tsb menyebabkan tiang listrik tidak bisa di pasang sembarangan.
Sedangkan jika masyarakat ingin memindahkan fasilitas umum tersebut maka perlu menyiapkan lahan yg sesuai standar, dan atas pemindahan tsb beban biaya di beban kan kepada masyarakat, yg ingin memindahkan.
Terimakasih