Rincian Aduan : LGAN46198326

Selesai Public

KABUPATEN PEMALANG, 23 Apr 2022

bingung mau lapor kemana. kenapa kata petugas PLN pemindahan tiang listrik dari pekarangan rumah kita biaya ditanggung pemilik lahan.padahal pemasangan tiang listrik milik PLN tidak ada izin dari pemilik lahan.heran pak yang buat aturan orang waras apa tidak.padahal perusahaan swasta hanya sekedar memasang Baner yang waktunya sebentar pun apa izin.

0 Orang Menandai Aduan Ini