Rincian Aduan : LGAN44351103

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 23 Jan 2020

numpang tanya pak Saya pemegang kis /pbi Tapi Mulai januari ini kena wajib bayar (berdasar perpres no 75??) Apa ini benar? Mohon penjelasannya Matur nuwun

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 24 Januari 2020 - 08:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Jumat, 24 Januari 2020 - 09:18 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai regulasi yang telah disebutkan maka Peserta PBI yang bekerja sebagai karyawan wajib dialihkan menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). Besaran iuran PPU yaitu 5% dari besaran gaji/upah karyawan dengan komposisi 4% dibayar oleh Perusahaan dan 1% dipotongkan dari gaji karyawan. Kelebihan pendaftaran sebagai PPU yaitu: hak kelas rawat lebih tinggi dari PBI yaitu minimal di kelas II, diperbolehkan naik kelas saat rawat inap, dan bisa mendaftarkan orang tua dan mertua dengan iuran 1% dari gaji per orang. Terima kasih

Progress

Jumat, 24 Januari 2020 - 09:18 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai regulasi yang telah disebutkan maka Peserta PBI yang bekerja sebagai karyawan wajib dialihkan menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). Besaran iuran PPU yaitu 5% dari besaran gaji/upah karyawan dengan komposisi 4% dibayar oleh Perusahaan dan 1% dipotongkan dari gaji karyawan. Kelebihan pendaftaran sebagai PPU yaitu: hak kelas rawat lebih tinggi dari PBI yaitu minimal di kelas II, diperbolehkan naik kelas saat rawat inap, dan bisa mendaftarkan orang tua dan mertua dengan iuran 1% dari gaji per orang. Terima kasih

Selesai

Jumat, 24 Januari 2020 - 09:20 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai regulasi yang telah disebutkan maka Peserta PBI yang bekerja sebagai karyawan wajib dialihkan menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). Besaran iuran PPU yaitu 5% dari besaran gaji/upah karyawan dengan komposisi 4% dibayar oleh Perusahaan dan 1% dipotongkan dari gaji karyawan. Kelebihan pendaftaran sebagai PPU yaitu: hak kelas rawat lebih tinggi dari PBI yaitu minimal di kelas II, diperbolehkan naik kelas saat rawat inap, dan bisa mendaftarkan orang tua dan mertua dengan iuran 1% dari gaji per orang. Terima kasih