Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN43428861
KABUPATEN SEMARANG, 20 Sep 2022
ada penanaman 2 tiang provider internet tanpa ijin di atas tanah milik orang tua saya, apakah mereka memiliki ijin dr pemda setempat, apabila ada ijin dr pemda mereka harusnya tetap ijin ke pemilik lahan. kalo tiang reklame, penyewa ruko sudah ijin. lokasi jalan Pemuda Ambarawa, depan toko ponsel Centra Nusa. tolong ditindak lanjuti tiang provider internet yg tdk berijin tsb. terima kasih
Disposisi
Selasa, 20 September 2022 - 09:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 September 2022 - 11:03 WIB
Kabupaten Semarang
Progress
Jumat, 03 Februari 2023 - 11:45 WIB
Kabupaten Semarang
1)Terima atas informasi yang disampaikan kepada kami.
2)Terkait dengan dengan tata cara penyelenggaraan perizinan Menara telekomunikasi dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pasal 2 disebutkan bahwa “ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik”;
b.bahwa sesuai dengan Peraturan tersebut di atas untuk Perizinan terkait kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan atau membagun kembali bangunan sentral telekomunikasi beserta kelengkapannya diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission dimana kegiatan tersebut masuk dalam risiko menengah tinggi dan menjadi kewenangan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memverifikasi penerbitan izin tersebut;
c.berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik Pasal 2 disebutkan bahwa” Perizinan Berbasis Risiko sektor pos, telekomunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 1 dilaksanakan melaui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik”;
d.bahwa terkait dengan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission dimana kegiatan tersebut masuk dalam risiko tinggi dan menjadi kewenangan Kementrian Kominfo untuk memverifikasi penerbitan izin tersebut.
e.Sehubungan dengan keberadaan izin seperti yang Saudara tanyakan kami minta kepada Saudara untuk menanyakan langsung pada web site pengaduan pada kedua kementrian tersebut melalui situs https://www.lapor.go.id.
f.Demikian untuk menjadikan perhatian.
Selesai
Jumat, 03 Februari 2023 - 11:47 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan selesai