Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN43428861

Rincian Aduan

LGAN43428861

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
20 Sep 2022
0 ditandai
ada penanaman 2 tiang provider internet tanpa ijin di atas tanah milik orang tua saya, apakah mereka memiliki ijin dr pemda setempat, apabila ada ijin dr pemda mereka harusnya tetap ijin ke pemilik lahan. kalo tiang reklame, penyewa ruko sudah ijin. lokasi jalan Pemuda Ambarawa, depan toko ponsel Centra Nusa. tolong ditindak lanjuti tiang provider internet yg tdk berijin tsb. terima kasih

Disposisi

Selasa, 20 September 2022 - 09:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Rabu, 21 September 2022 - 11:03 WIB

Kabupaten Semarang

Selamat siang, terima kasih atas laporan anda. Laporan akan kami koordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk segera ditindaklanjuti. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terima kasih

Progress

Jumat, 03 Februari 2023 - 11:45 WIB

Kabupaten Semarang

1)Terima atas informasi yang disampaikan kepada kami.

 2)Terkait dengan dengan tata cara penyelenggaraan perizinan Menara telekomunikasi dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 a.berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pasal 2 disebutkan bahwa “ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik”; 

 b.bahwa sesuai dengan Peraturan tersebut di atas untuk Perizinan terkait kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan atau membagun kembali bangunan sentral telekomunikasi beserta kelengkapannya diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission dimana kegiatan tersebut masuk dalam risiko menengah tinggi dan menjadi kewenangan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memverifikasi penerbitan izin tersebut;

 c.berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik Pasal 2 disebutkan bahwa” Perizinan Berbasis Risiko sektor pos, telekomunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 1 dilaksanakan melaui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik”;

 d.bahwa terkait dengan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission dimana kegiatan tersebut masuk dalam risiko tinggi dan menjadi kewenangan Kementrian Kominfo untuk memverifikasi penerbitan izin tersebut.

 e.Sehubungan dengan keberadaan izin seperti yang Saudara tanyakan kami minta kepada Saudara untuk menanyakan langsung pada web site pengaduan pada kedua kementrian tersebut melalui situs https://www.lapor.go.id.

 f.Demikian untuk menjadikan perhatian.

Selesai

Jumat, 03 Februari 2023 - 11:47 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan selesai