Rincian Aduan : LGAN43428861

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 20 Sep 2022

ada penanaman 2 tiang provider internet tanpa ijin di atas tanah milik orang tua saya, apakah mereka memiliki ijin dr pemda setempat, apabila ada ijin dr pemda mereka harusnya tetap ijin ke pemilik lahan. kalo tiang reklame, penyewa ruko sudah ijin. lokasi jalan Pemuda Ambarawa, depan toko ponsel Centra Nusa. tolong ditindak lanjuti tiang provider internet yg tdk berijin tsb. terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini