Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN43397361
Rincian Aduan
LGAN43397361
Topik
Disposisi
Selasa, 13 Desember 2022 - 18:42 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 14 Desember 2022 - 07:24 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Rabu, 14 Desember 2022 - 07:24 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 14 Desember 2022 - 15:20 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi.
Sesuai dengan pasal 8 s/d 11 Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, jelas disampaikan bahwa warga miskin melaporkan dirinya kepada Kepala Desa atau setingkat nya. Aplikasi siks NG untuk pengusulan DTKS hanya ada di desa dengan yang dijalankan oleh operator desa.
Operator SIKS-NG desa di tugasi oleh desa dan penunjukan operator SIKS-NG oleh kepala desa.
Pengusulan DTKS atau bansos itu harus mengupload BA Musdes sehingga bukan keputusan personal Operator SIKS-NG. Terima kasih (DINSOS P2PA)