Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN43397361
KABUPATEN DEMAK, 13 Dec 2022
Menindaklanjuti Laporan sebelumnya ttg bansos NO ADUAN LGAN59504602. Maaf ya bpk/ibu , saya sudah faham kalau yg dapat bantuan itu sesuai DTKS dan yg bisa mengusulkan itu adalah operator desa. Tapi masalahnya disini justru yg diusulkan oleh operator desa itu orang² yg mampu nggak cuma 1 atau 2 orang tapi rata² punya mobil dan penghasilan tetap. Dan sejak awal mendapatkan bantuan mereka ini sudah mampu. Dan pertanyaan saya,Kalau Operator Desanya tidak adil seperti ini lantas kepada siapa kami mengadu?? Apakah tidak bisa pihak Dinas Sosial Demak Turun lapangan untuk mengecek Operator² Desa yg "Nakal" ???
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 13 Desember 2022 - 18:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 14 Desember 2022 - 07:24 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Rabu, 14 Desember 2022 - 07:24 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 14 Desember 2022 - 15:20 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi.
Sesuai dengan pasal 8 s/d 11 Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, jelas disampaikan bahwa warga miskin melaporkan dirinya kepada Kepala Desa atau setingkat nya. Aplikasi siks NG untuk pengusulan DTKS hanya ada di desa dengan yang dijalankan oleh operator desa.
Operator SIKS-NG desa di tugasi oleh desa dan penunjukan operator SIKS-NG oleh kepala desa.
Pengusulan DTKS atau bansos itu harus mengupload BA Musdes sehingga bukan keputusan personal Operator SIKS-NG. Terima kasih (DINSOS P2PA)