Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN43223494

Rincian Aduan

LGAN43223494

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
25 May 2022
0 ditandai
assalamualaikum pak gubernur..saya pekerja di PT.ALAM CITRA LESTARI kawasan industri candi blok XI A No.7 semarang.ingin melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. 1. jam kerja yang di mulai dari jam 07:00 wib sampai jam 19:00 wib dari hari senin sampai sabtu / 66 jam seminggu tanpa ada perhitungan lembur.mengacu pada pasal 77 yang mengatur jam kerja 40 jam seminggu,dan pasal 78 yang menegaskan bagi pengusaha yang mepekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana di maksud dalam pasal 77 wajib membayar upah kerja lembur.jelas perusahaan tersebut sudah melanggar undang-undang yang sudah di tetapkan pemerintah. 2. perhitungan lembur pada hari minggu dan tanggal merah lainya yang di lakukan dari jam 07:00 wib sampai jam 19:00 wib cuma di bayar upah sehari + 30 ribu bagi pekerja harian,dan bagi pekerja bulanan cuma di berikan upah sehari.kami para pekerja PT.ALAM CITRA LESTARI sudah berulang kali melaporkan pelanggaran tersebut,akan tetapi perusahaan tersebut tetap tidak mau mentaati undang-undang yang sudah di tetapkan pemerintah.dan info yang kami dapat,dari HRD yang keceplosan mengatakan kepada beberapa karyawan,perusahaan tersebut selalu memberikan sejumlah uang kepada petugas dari dinas tenaga kerja yang datang ke perusahaan.mungkin hal tersebut yang membuat dinas tenaga kerja menutup mata atas pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan tersebut.untuk itu kami para pekerja PT.ALAM CITRA LESTARI sangat berharap bapak gubernur dapat memberikan keadilan kepada kami.sekian dan kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Rabu, 25 Mei 2022 - 22:26 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 20 Juni 2022 - 08:35 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Senin, 20 Juni 2022 - 09:38 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

selamat pagi bapak/ibu terkait aduan kasus di pt alam citra lestari
Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan oleh satwasker semarang bertemu dgn hrd, GM dan 3 orang perwakilan karyawan
Management menjelaskan bahwa sistem kerja berdasarkan target
Perwakilan pekerja menyatakan bahwa tidak pernah lembur sd j 21.00, bahkan jika target terpenuhi dimungkinkan pulang jam 12.00 
Jika pun mengejar loading eksport, lembur di hr libur dibayar 130rb dan selesai maks j 12.00.
Telah diterbitkan nota pemeriksaan. terimakasih

Selesai

Kamis, 04 Agustus 2022 - 09:15 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai