Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN42612819

Rincian Aduan

LGAN42612819

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
17 May 2022
0 ditandai
Kepada BPTD Wilayah X Jateng DIY diteruskan ke Dishub Provinsi Jawa Tengah Mohon maaf kepada Dishub Provinsi Jawa Tengah yang terhormat, menjawab laporan sebelumnya bahwa saya sudah memberikan konfirmasi ke administrator BPTD Wilayah X Jateng DIY bahwa saya "BELUM BISA " datang ke kantor BPTD Wilayah X di Terminal Tirtonadi karena keperluan lain dan saya menyarankan untuk dilakukan secara daring untuk jadwal menyusul, dari administrator menyanggupi dan akan melakuan konfirmasi terlebih dahulu ke pimpinan BPTD Wilayah X Jateng DIY setelahnya akan mengkonfirmasi ulang ke saya melalui email atau telepon seluler sesegera mungkin. Dari sini terlihat bahwa terdapat misinformasi antara saya,admin BPTD Wilayah X, pimpinan BPTD Wilayah X, dan Dishub Jateng. Mohon untuk diselesaikan sesegera mungkin agar masalah ini dapat segera selesai. Matur sembah nuwun

Disposisi

Selasa, 17 Mei 2022 - 22:14 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:50 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tl

Progress

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:59 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Berikut tanggapan dr BPTD wil X Jateng DIY :
Pelapor telah mengirim surat ke BPTD ttg keluhan bbrp PO Bus AKAP yg lewat jalur kota Temanggung.
Kewenangan penindakan di jalan mjd kewelangan Polri, sehingga  pelapor dianjurkan untuk berdiskusi atau dapat menghubungi langsung ke Satlantas Polres Temanggung tetkait pelangggran rute bus AKAP di Wil Temanggung tsb, suwun

Selesai

Rabu, 18 September 2024 - 10:06 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Berikut tanggapan dr BPTD wil X Jateng DIY :

Pelapor telah mengirim surat ke BPTD ttg keluhan bbrp PO Bus AKAP yg lewat jalur kota Temanggung.

Kewenangan penindakan di jalan mjd kewelangan Polri, sehingga pelapor dianjurkan untuk berdiskusi atau dapat menghubungi langsung ke Satlantas Polres Temanggung tetkait pelangggran rute bus AKAP di Wil Temanggung tsb, suwun