Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN42592176
KABUPATEN TEMANGGUNG, 30 Dec 2022
mengenai BPJS pak Ganjar,3 bulan yg lalu saya sudah mengajukan pembuatan BPJS,pertama saya datang di kantor BPJS kesehatan unit temangung karena saya mengajukan BPJS (PBI) lalu saya di suruh datang ke kantor dinas sosial ,dan saya di kasih no wa tapi saat ini belom ada keteranganya,maaf pak Ganjar sedangkan istri saya tgl 1 Januari sudah masuk hpl(melahirkan),mohon pencerahannya apakah BPJS (PBI)masih berlaku?? terimakasih pak Ganjar ,mohon maaf kalau ada kata kata yg kurang berkenan,lokasi saya berada di desa papringan,kelurahan katean,kec ngaderjo,temanggung ,,(Riyani Ningsih,istri)
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 31 Desember 2022 - 08:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Januari 2023 - 09:44 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait
Progress
Senin, 02 Januari 2023 - 09:54 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, bagi penduduk yang memerlukan penjaminan biaya pelayanan kesehatan melalui program JKN namun mengalami kendala ekonomi dapat mengajukan diri menjadi peserta PBPU BP Pemda. Alur yang dapat dilakukan yaitu dengan mengajukan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya ditanggung pemerintah. Silahkan mengajukan diri ke Dinas Sosial melalui desa/ kelurahan dan mengajukan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengelolaan pendaftaran penduduk menjadi Peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah merupakan kewenangan dari Dinas Sosial setempat. terima kasih
Selesai
Senin, 02 Januari 2023 - 09:55 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, bagi penduduk yang memerlukan penjaminan biaya pelayanan kesehatan melalui program JKN namun mengalami kendala ekonomi dapat mengajukan diri menjadi peserta PBPU BP Pemda. Alur yang dapat dilakukan yaitu dengan mengajukan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya ditanggung pemerintah. Silahkan mengajukan diri ke Dinas Sosial melalui desa/ kelurahan dan mengajukan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengelolaan pendaftaran penduduk menjadi Peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah merupakan kewenangan dari Dinas Sosial setempat. terima kasih