Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN42592176

Rincian Aduan

LGAN42592176

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
30 Dec 2022
0 ditandai
mengenai BPJS pak Ganjar,3 bulan yg lalu saya sudah mengajukan pembuatan BPJS,pertama saya datang di kantor BPJS kesehatan unit temangung karena saya mengajukan BPJS (PBI) lalu saya di suruh datang ke kantor dinas sosial ,dan saya di kasih no wa tapi saat ini belom ada keteranganya,maaf pak Ganjar sedangkan istri saya tgl 1 Januari sudah masuk hpl(melahirkan),mohon pencerahannya apakah BPJS (PBI)masih berlaku?? terimakasih pak Ganjar ,mohon maaf kalau ada kata kata yg kurang berkenan,lokasi saya berada di desa papringan,kelurahan katean,kec ngaderjo,temanggung ,,(Riyani Ningsih,istri)

Disposisi

Sabtu, 31 Desember 2022 - 08:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 02 Januari 2023 - 09:44 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait

Progress

Senin, 02 Januari 2023 - 09:54 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, bagi penduduk yang memerlukan penjaminan biaya pelayanan kesehatan melalui program JKN namun mengalami kendala ekonomi dapat mengajukan diri menjadi peserta PBPU BP Pemda. Alur yang dapat dilakukan yaitu dengan mengajukan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya ditanggung pemerintah. Silahkan mengajukan diri ke Dinas Sosial melalui desa/ kelurahan dan mengajukan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengelolaan pendaftaran penduduk menjadi Peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah merupakan kewenangan dari Dinas Sosial setempat. terima kasih

Selesai

Senin, 02 Januari 2023 - 09:55 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, bagi penduduk yang memerlukan penjaminan biaya pelayanan kesehatan melalui program JKN namun mengalami kendala ekonomi dapat mengajukan diri menjadi peserta PBPU BP Pemda. Alur yang dapat dilakukan yaitu dengan mengajukan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya ditanggung pemerintah. Silahkan mengajukan diri ke Dinas Sosial melalui desa/ kelurahan dan mengajukan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengelolaan pendaftaran penduduk menjadi Peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah merupakan kewenangan dari Dinas Sosial setempat. terima kasih