Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 02 Agustus 2019 - 21:52 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Selesai
Senin, 05 Agustus 2019 - 07:26 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Kartu Indonesia Sehat dari Pemerinah dapat dipergunakan di Daerah Ibukota dengan alur pelayanan kesehtan berjenjang. Untuk kasus gawat darurat dapat langsung ke UGD di Rumah Sakit. Penetapan kriteria gawat darurat ditetapkan oleh dokter yang melakukan pemeriksaan di ruang Gawat Darurat (bukan berdasar persepsi pasien/ BPJS Kesehatan). Untuk kasus bukan gawat darurat pemeriksaan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang aksesnya paling mudah dijangkau di Daerah Ibukota dengan cara melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terlebih dahulu untuk mendapat aproval. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di Nomor 1500-400 (24 jam). Terima kasih.
Verifikasi
Jumat, 30 Agustus 2019 - 09:45 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Kartu Indonesia Sehat dari Pemerinah dapat dipergunakan di Daerah Ibukota dengan alur pelayanan kesehtan berjenjang. Untuk kasus gawat darurat dapat langsung ke UGD di Rumah Sakit. Penetapan kriteria gawat darurat ditetapkan oleh dokter yang melakukan pemeriksaan di ruang Gawat Darurat (bukan berdasar persepsi pasien/ BPJS Kesehatan). Untuk kasus bukan gawat darurat pemeriksaan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang aksesnya paling mudah dijangkau di Daerah Ibukota dengan cara melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terlebih dahulu untuk mendapat aproval. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di Nomor 1500-400 (24 jam). Terima kasih.