Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN41042698
KABUPATEN BATANG, 09 Aug 2020
Pak Gubernur Kenapa Pengajian Pengajian Yang Tanpa Protokol Boleh Diijinkan, Dan Aparat Seperti Polisi Diam Saja Melihat Pengajian Tersebut, Sedangkan Sekolah Pak Kami Harus Masuk Diam Diam Padahal Kecamatan Kami Masih Zona Hijau Bahkan ada Sekolah Yang Sudah Ditegur Kepolisian Tapi Kenapa Kegiatan Agama Diperbolehkan? Yang Tidak sama Sekali Menerapkan Protokol Kesehatan, Masker Hanya Sebagian Orang Lokasi Yang Saya Maksud Seperti yang Saya Input
Disposisi
Senin, 10 Agustus 2020 - 10:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 12 Agustus 2020 - 09:32 WIB
Kabupaten Batang
Progress
Rabu, 12 Agustus 2020 - 09:39 WIB
Kabupaten Batang
Selesai
Rabu, 12 Agustus 2020 - 09:39 WIB
Kabupaten Batang