Rincian Aduan : LGAN40928070

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 15 Jun 2019

Assalamu Alaikum pak , mohon jawaban tentang PPDP SMA pada poin surat keterangan domisili. Ini yang berlaku yang mana ya pak kok ada 2 persepsi, informasi yang saya dapat dari media menyebutkan kalo surat keterangan domisili adalah hanya menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah tinggal selama lebih dari satu tahun di wilayah tersebut sejak diterbitkan surat domisili. tetapi kemarin waktu anak saya melakukan simulasi pendaftaran di SMA 2 Semarang , surat keterangan domisili yang dibawa tidak berlaku karena alasan dari pihak sekolah surat itu harus terbit minimal 6 bulan sebelum PPDB 2019. kalo ternyata yang benar adalah info dari sekolah, menurut saya sangat aneh kalo aturan ini sendiri ternyata baru terbit bulan mei 2019. Terima kasih atas perhatiannya pak🙏.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 15 Juni 2019 - 10:55 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 17 Juni 2019 - 08:56 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Penerbitan Surat Keterangan Domisili merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan tidak pada tempatnya bila diterbitkan secara antidatir.

Selesai

Kamis, 27 Juni 2019 - 10:29 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Penerbitan Surat Keterangan Domisili merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan tidak pada tempatnya bila diterbitkan secara antidatir.