Rincian Aduan : LGAN40718458

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 17 May 2022

maaf sebelumnya saya mau lapor, keluarga saya belum lama terkena musibah kecelakaan dan kendaraan bermotor yg di kendarai disita sama kapolres Purbalingga, pas mau di ambil dimintain uang untuk menebus kendaraannya, karna dri pihak keluarga saya bawa pengacara dan untuk kendaraan dibalikin tetapi stnk mash di tahan di sana, dri pihak Kapolres Purbalingga minta tebusan sebesar Rp 500 ribu untuk mengambil kembali STNK-nya, sedngkan yg saya tau untuk kita mengambil kembali barang bukti yg otobenya itu mash hak saya kan ga ada tebus barang, saya minta di tindak lanjuti hal seperti ini secapatnya, dan saya mohon bantuannya untuk bisa kembalikan STNK kendaraan saya 🙏

0 Orang Menandai Aduan Ini