Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN40712541
Rincian Aduan
LGAN40712541
Selesai
Public
DRAINASE MAMPET - air tidak bisa gerak menggenangi rumah lokasi di jln raya kradenan rt02 rw01 kradenan kab grobogan jawa tengah
Disposisi
Minggu, 05 Juni 2022 - 20:30 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Minggu, 05 Juni 2022 - 23:38 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Minggu, 05 Juni 2022 - 23:39 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Minggu, 05 Juni 2022 - 23:40 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan
Terimakasih atas Informasinya. Lokasi drainase di RT 02 RW 01 Desa Kradenan, Kecamatan Kradenan sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan statusnya bukan merupakan kewenangan kabupaten. Drainase di RT 02 RW 01 Desa Kradenan merupakan kewenangan desa dan drainase yang berlokasi di sepanjang jalan raya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan drainase tersebut. Untuk itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang menangani drainase tersebut. Hasil koordinasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan dengan Pemerintah Desa Kradenan adalah membuat program penanganan perbaikan drainase desa dari APBDes.
Terimakasih atas Informasinya. Lokasi drainase di RT 02 RW 01 Desa Kradenan, Kecamatan Kradenan sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan statusnya bukan merupakan kewenangan kabupaten. Drainase di RT 02 RW 01 Desa Kradenan merupakan kewenangan desa dan drainase yang berlokasi di sepanjang jalan raya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan drainase tersebut. Untuk itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang menangani drainase tersebut. Hasil koordinasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan dengan Pemerintah Desa Kradenan adalah membuat program penanganan perbaikan drainase desa dari APBDes.