Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN40712541

Rincian Aduan

LGAN40712541

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
05 Jun 2022
0 ditandai
DRAINASE MAMPET - air tidak bisa gerak menggenangi rumah lokasi di jln raya kradenan rt02 rw01 kradenan kab grobogan jawa tengah

Disposisi

Minggu, 05 Juni 2022 - 20:30 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Minggu, 05 Juni 2022 - 23:38 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Minggu, 05 Juni 2022 - 23:39 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Minggu, 05 Juni 2022 - 23:40 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan
  Terimakasih atas Informasinya.   Lokasi drainase di RT 02 RW 01 Desa Kradenan, Kecamatan Kradenan sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan statusnya bukan merupakan kewenangan kabupaten. Drainase di RT 02 RW 01 Desa Kradenan merupakan kewenangan desa dan drainase yang berlokasi di sepanjang jalan raya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan drainase tersebut. Untuk itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang menangani drainase tersebut. Hasil koordinasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan dengan Pemerintah Desa Kradenan adalah membuat program penanganan perbaikan drainase desa dari APBDes.