Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN40460996
Rincian Aduan
LGAN40460996
Lampiran
Topik
Disposisi
Rabu, 25 Januari 2023 - 10:35 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 26 Januari 2023 - 11:37 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diterima
Progress
Kamis, 26 Januari 2023 - 11:37 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diteruskan ke Dispaperkan Kabupaten Wonosobo
Selesai
Rabu, 08 Maret 2023 - 11:35 WIBKabupaten Wonosobo
Perlu kami informasikan bahwa : a. Ketentuan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10/2022 tentang Tata Cara dan Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dengan kententuan sebagai berikut : - Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, tercatat dalam DRKK serta melaksanakan usaha tani dan terdaftar di SIMLUHTAN pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 Ha per musim tanam; - Pupuk bersubsidi hanya untuk komoditas tanaman : padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan coklat. - Jenis pupuk yang disubsidi adalah Urea dan NPK b. Perihal bantuan pupuk, kami sarankan agar saudara mengajukan proposal yang ditujukan kepada Bupati Wonosobo cq. Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo dengan dilampiri persyaratan yang telah ditetapkan. Agar lebih jelas mengenai pengajuan proposal, Saudara dapat berkomunikasi secara langsung dengan PPL Pertanian setempat.