Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN40374798

Rincian Aduan

LGAN40374798

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
19 Oct 2018
0 ditandai
Selamat siang Pak Gubernur, di Kecamatan Gajah kabupaten Demak terdapat 4 desa yang belum melakukan pelantikan perangkat desa, padahal sesuai tes seleksi di UNS yang memang resmi dan diakui bahkan sudah ada putusan PTUN semarang bahwa tes tesebut sesuai prosedur dan diminta untuk melantik. Tetapi sampai saat ini belum ada pelantikan, Bapak Bupati Demak juga tidak bisa tegas memberi sanksi bagi kepala desa yang idak mau melantik. Minta tolong untuk ditindaklanjuti. Terimakasih.

Disposisi

Jumat, 19 Oktober 2018 - 15:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Jumat, 19 Oktober 2018 - 15:36 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 19 Oktober 2018 - 17:08 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan setda kabupaten demak bahwa sesuai dengan hasil rapat forkopimda kabupaten demak pada tanggal 11 oktober 2018 bahwa pemerintah kabupaten demak hanya akan menindaklanjuti hasil putusan PTUN apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan menyampaikan atau memerintahkan kepala desa agar melaksanakan putusan PTUN tersebut..

Selesai

Jumat, 19 Oktober 2018 - 17:09 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab