Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN40369074

Rincian Aduan

LGAN40369074

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
17 Jan 2023
0 ditandai
assallalumaalaikum ..pak gupenur pak Ganjar yg saya hormati perihal laporan saya tentang lukisan sekolah kedinasan dikementrian perhubungan yg untuk magang saja sangat susang karena harus ada rekekandasi bupati atau Ling orang perhubungan kementrian belum ada respon gemana kelajutan perihal ini matur nuwun 🙏 sebelumnya .nb untuk lulusan 2021/2022 reguler

Disposisi

Rabu, 18 Januari 2023 - 09:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Rabu, 18 Januari 2023 - 12:55 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tindak lanjuti

Progress

Rabu, 18 Januari 2023 - 12:55 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Mohon izin membantu memberikan penjelasan terkait Keluhan syarat magang di pemerintahan.

Memperhatikan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tanggal 31 Mei 2022 yang menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur/Bupati/Walikota) diamanahkan untuk menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Hal ini menjadi pertimbangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menerima/menolak permohonan magang. Mekanisme penerimaan ASN hanya melalui proses seleksi CPNS atau seleksi PPPK dan tidak ada yang melalui proses magang. Demikian kami sampaikan untuk dapat di pahami, terimakasih

Selesai

Kamis, 19 September 2024 - 10:49 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Mohon izin membantu memberikan penjelasan terkait Keluhan syarat magang di pemerintahan.

Memperhatikan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tanggal 31 Mei 2022 yang menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur/Bupati/Walikota) diamanahkan untuk menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Hal ini menjadi pertimbangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menerima/menolak permohonan magang. Mekanisme penerimaan ASN hanya melalui proses seleksi CPNS atau seleksi PPPK dan tidak ada yang melalui proses magang. Demikian kami sampaikan untuk dapat di pahami, terimakasih