Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN40369074
KABUPATEN PURBALINGGA, 17 Jan 2023
assallalumaalaikum ..pak gupenur pak Ganjar yg saya hormati perihal laporan saya tentang lukisan sekolah kedinasan dikementrian perhubungan yg untuk magang saja sangat susang karena harus ada rekekandasi bupati atau Ling orang perhubungan kementrian belum ada respon gemana kelajutan perihal ini matur nuwun 🙏 sebelumnya .nb untuk lulusan 2021/2022 reguler
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 18 Januari 2023 - 09:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 18 Januari 2023 - 12:55 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
akan kami tindak lanjuti
Progress
Rabu, 18 Januari 2023 - 12:55 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Mohon izin membantu memberikan
penjelasan terkait Keluhan syarat magang di pemerintahan.
Memperhatikan surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah tanggal 31 Mei 2022 yang menegaskan bahwa Pejabat
Pembina Kepegawaian (Gubernur/Bupati/Walikota) diamanahkan untuk menghapus
jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan
tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Hal ini menjadi pertimbangan bagi
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menerima/menolak permohonan magang. Mekanisme
penerimaan ASN hanya melalui proses seleksi CPNS atau seleksi PPPK dan tidak
ada yang melalui proses magang. Demikian kami sampaikan untuk dapat di pahami,
terimakasih
Selesai
Kamis, 19 September 2024 - 10:49 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Mohon izin membantu memberikan penjelasan terkait Keluhan syarat magang di pemerintahan.
Memperhatikan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tanggal 31 Mei 2022 yang menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur/Bupati/Walikota) diamanahkan untuk menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Hal ini menjadi pertimbangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menerima/menolak permohonan magang. Mekanisme penerimaan ASN hanya melalui proses seleksi CPNS atau seleksi PPPK dan tidak ada yang melalui proses magang. Demikian kami sampaikan untuk dapat di pahami, terimakasih