Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN39367760
KABUPATEN KENDAL, 23 Jan 2023
Selamat pagi pak, Saya ingin membuat laporan didaerah Saya terdapat kejanggalan, dimana beberapa ketua RT yang tidak memihak lurah yang menang sekarang dipecat melalui surat ( bukan secara langsung). dimana yang seharusnya ketua RT yang memilih adalah warga RT tersebut, tapi diposisi sekarang ini didaerah Saya terdapat beberapa RT yang dipecat, Dan RT pengantinya dipilih langsung oleh lurah ( yang dipilih RT, adalah orang-orang yang memihaknya saat pemilihan lurah kemarin. ) Nb : yang dipecat hanya RT yang tidak memihaknya saat pemilihan, Dan RT yang memihaknya saat pemilihan tidak dipecat.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 23 Januari 2023 - 19:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 24 Januari 2023 - 07:25 WIB
Kabupaten Kendal
Terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait,mohon bersabar nggeh
Progress
Senin, 30 Januari 2023 - 07:47 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
A. Bahwa ketentuan mengenai kepengurusan RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) secara garis besar diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dengan beberapa penjelasan sebagai berikut :
1. Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan bahwa jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi :
a. Rukun Tetangga;
b. Rukun Warga;
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
d. Karang Taruna;
e. Pos Pelayanan Terpadu; dan
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
2. Pasal 3 Ayat (3) dan Pasal 6 Ayat (3) menyebutkan bahwa ketentuan mengenai Pembentukan dan jenis LKD diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
3. Pasal 8 Ayat (2) menyebutkan bahwa ketentuan mengenai Pengurus LKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
B. Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Terkait dengan pembentukan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta pembubaran Pengurus Lembaga Kemasayarakatan Desa (LKD), termasuk di dalamnya RT dan RW seharusnya diatur dalam Peraturan Desa di masing-masing Desa.
2. Pengengkatan dan pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), termasuk di dalamnya RT dan RW seharusnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa di masing-masing Desa.
Selesai
Senin, 30 Januari 2023 - 07:47 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
A. Bahwa ketentuan mengenai kepengurusan RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) secara garis besar diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dengan beberapa penjelasan sebagai berikut :
1. Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan bahwa jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi :
a. Rukun Tetangga;
b. Rukun Warga;
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
d. Karang Taruna;
e. Pos Pelayanan Terpadu; dan
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
2. Pasal 3 Ayat (3) dan Pasal 6 Ayat (3) menyebutkan bahwa ketentuan mengenai Pembentukan dan jenis LKD diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
3. Pasal 8 Ayat (2) menyebutkan bahwa ketentuan mengenai Pengurus LKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
B. Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Terkait dengan pembentukan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta pembubaran Pengurus Lembaga Kemasayarakatan Desa (LKD), termasuk di dalamnya RT dan RW seharusnya diatur dalam Peraturan Desa di masing-masing Desa.
2. Pengengkatan dan pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), termasuk di dalamnya RT dan RW seharusnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa di masing-masing Desa.