Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN39010585

Rincian Aduan

LGAN39010585

Selesai Public

Lampiran

KOTA SALATIGA
07 Apr 2020
0 ditandai
Selamat Pagi Pak Gubernur, Mohon maaf, saya tidak tahu harus mencari solusi atau jalan keluar kemana... Saya ada pengambilan pinjaman KTA online di lembaga yg sudah terdaftar OJK. Bulan2 sebelumnya cicilan kami lancar, namun per 20 maret kemarin kami di PHK, dan sampai saat ini masih mencari pekerjaan baru, karena situasi pandemi covid 19, maka tidak mudah juga mencari pekerjaan baru. Saya ada kesempatan kerja baru di bulan juni sesuai pembicaraan dg perush. pemberi kerja. artinya bulan april dan mei ini kami tidak ada pemasukan. Ke lembaga fintech tadi kami sudah berkomunikasi dg email dan telp, untuk minta penundaan pembayaran selama 2 bulan, dan tidak dikenakan denda keterlambatan per hari. tapi jawaban dari mereka tidak bisa dan tetap kena denda harian 1%. mohon arahan bagaimana agar ada solusi atau harus menghadap kemana, krn kami juga tidak punya saving money..atau sesuatu yg bisa diuangkan.... Mohon arahan dari Bapak Gubernur, pihak mana yg bisa membantu saya dalam 2 bulan ini saja.

Disposisi

Selasa, 07 April 2020 - 10:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 07 April 2020 - 12:33 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
 
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
 
Bagi para debitur yg mengalami  pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi Pihak Bank supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan perundang-undangan.

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:49 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:49 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.