Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN36292185

Rincian Aduan

LGAN36292185

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
13 Sep 2022
0 ditandai
SDN Ungaran 2 apakah boleh memungut iuran untuk pembangunan sekolah ?

Disposisi

Selasa, 13 September 2022 - 11:27 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Kamis, 15 September 2022 - 08:49 WIB

Kabupaten Semarang

Selamat siang, terima kasih atas laporan anda. Laporan akan kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan , Kepemudaan dan Olahraga agar segera ditindaklanjuti. Terima kasih

Progress

Senin, 13 Februari 2023 - 10:51 WIB

Kabupaten Semarang

Selamat Siang..terimakasih telah menghubungi Kami..Menurut permendikbud no.75 tahun 2016 memungut iuran tidak boleh, 

 Yang diperbolehkan adalah berupa sumbangan. Laporan ini akan Kami tindak lanjuti dengan Monitoring dan Evaluasi ke Sekolah tersebut. Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. Terimakasih.

Selesai

Senin, 13 Februari 2023 - 10:51 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf