Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 19 November 2021 - 09:05 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 19 November 2021 - 09:17 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Selasa, 23 November 2021 - 13:45 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Panjenengan beli gas di kampung itu penjualnya sebagai pengecer atau pangkalan ? Kalau sebagai pangkalan itu menyimpang tidak sesuai ketentuan harga yang ditetapkan.
Perlu kami sampaikan bahwa Pangkalan sebagai Titik Serah Akhir dari distribusi LPG 3 kg harus berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 541/15 Tahun 2015 tentang Penetapan HET LPG 3 kg yaitu Rp. 15.500,- /tabung.
Apabila dalam suatu wilayah terjadi kekosongan barang dan masyarakat sulit mendapatkan gas LPG 3 kg, maka akan segera dikoordinasikan dengan Pertamina untuk menambah penyaluran secara fakultatif.