Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN35926616
KABUPATEN CILACAP, 01 Dec 2018
Kepada Yth, Bpk Ganjar Pranowo beserta staff Perihal : Pungutan Sumbangan Peran Serta Masyarakat di SMKN 1 Wanareja, (Kec. Wanareja, Kab. Cilacap) Sejumlah Rp. 5.240.000 kepada siswa angkatan 2018 Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 10, 11, 12 menyebutkan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, namun bisa menerima bantuan dan/atau sumbangan (yang tidak bersifat wajib dan tidak ditetapkan nilainya). Berdasarkan hal tersebut dengan jelas dinyatakan "pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid/wali murid), namun kenyataan di lapangan pungutan yang bersifat wajib masih tetap saja dilakukan salah satunya oleh SMKN 1 Wanareja, dimana pungutan sumbangan yang dilakukan cukup besar yaitu sejumlah Rp. 5.240.000/siswa, dengan resiko penerapan sanksi kepada siswa yang tidak melunasi bahkan adik saya tidak boleh mengikuti ujian sebelum membuat surat pernyataan pelunasan. Demikian hal tersebut saya sampaikan, mohon agar dapat ditindak lanjuti. Terima kasih.
Disposisi
Senin, 03 Desember 2018 - 08:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 05 Desember 2018 - 13:46 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN