Rincian Aduan : LGAN35832431

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 07 Jul 2022

Bangunan menara BTS Telkomsel di Jl. Kaliyitno RT 003/005 Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus yang terlalu dekat dengan pemukiman warga, bahkan diapit dua rumah (salah satunya adalah rumah orangtua saya) yang hanya berjarak 3 meter dari bangunan menara BTS. Sayangnya dalam laporan melalui aplikasi ini hanya bisa melampirkan 1 foto bukti saja. Jelas ini menyalahi syarat yang disarankan oleh badan kesehatan dunia WHO yakni jarak menara BTS minimal 20 meter dengan pemukiman. Selain berbahaya secara fisik bangunan jika roboh, juga dampak radiasi yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Mohon dicabut izin bangunan menara BTS tersebut secepatnya. Demikian laporan saya, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini