Rincian Aduan : LGAN35705004

Selesai Public

KOTA TEGAL, 27 Feb 2019

Perpustakaan Sekolah sebagai pusat rekreasi dan referensi sivitas sekolah sudah sewajarnya menyediakan berbagai macam jenis koleksi, salah satunya majalah dan koran. untuk majalah perpustakaan smk n 2 tegal hanya menerima dari sumbangan dari bapak ibu guru dan instansi (furqon, derap guru, oktadika/metodika, dan warta bahari). dan untuk koran pelanggan (suara merdeka dan radar tegal). Apakah ada kode rekening pada dana bos untuk melanggan koran dan majalah? apakah di batasi? adakah kriteria yang perlu dipertimbangkan untuk pembelian majalah dan koran selain di atas?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 27 Februari 2019 - 15:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Sabtu, 09 Maret 2019 - 17:11 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Untuk pembelian Buku dan Majalah di Perpustakaan boleh didanai dengan Dana BOS, sesuai dengan Juknis BOS No. 3 Tahun 2019 Lampiran I BAB IV tentang Penggunaan Dana BOS di Butir E Komponen Pembiayaan BOS Reguler pada SMK item (1) Pengembangan Perpustakaan yang akan dialokasikan 20% untuk Pembelian Buku Teks dan Buku Pengembangan  dan  Koleksi di Perpustakaan.

Selesai

Sabtu, 09 Maret 2019 - 17:12 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Untuk pembelian Buku dan Majalah di Perpustakaan boleh didanai dengan Dana BOS, sesuai dengan Juknis BOS No. 3 Tahun 2019 Lampiran I BAB IV tentang Penggunaan Dana BOS di Butir E Komponen Pembiayaan BOS Reguler pada SMK item (1) Pengembangan Perpustakaan yang akan dialokasikan 20% untuk Pembelian Buku Teks dan Buku Pengembangan dan Koleksi di Perpustakaan.