Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN35132054

Rincian Aduan

LGAN35132054

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
02 Jul 2021
0 ditandai
Mohon ditertibkan, Masjid Baitussakirin di dusun Karang Pawon Desa Candirejo Kec. Tuntang Kab. Semarang sudah tidak menerapkan protap (Shoft rapat, salam2an & kotak amal jalan) hal ini dikarenakan adanya arahan dari takmir masjid yg menyuruh untuk merapatkan shoft pdhl di desa Candirejo saat ini sdng status Merah (30 pasien Covid), sy sdh lapor ke satgas & perangkat desa 3 minggu lalu tp tdk ada tindakan. mohon dpt dikondisikan krn klo dibiarkan akan bwrdampak cluster baru penyebaran virus. terima kasih

Disposisi

Jumat, 02 Juli 2021 - 13:06 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Selasa, 06 Juli 2021 - 02:50 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporannya, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:21 WIB

Kabupaten Semarang

Baik saudara Ragil Y. Pulasarianz yang kami hormati, atas dasar laporan saudara kami bersama Pemerintah Desa Candirejo beberapa waktu yang lalu telah berkunjung ke lokasi Masjid Baitussakirin dan silaturahim dengan pengurus masjid, hasil dari kunjungan tersebut pengurus masjid meberikan keterangan bahwa dalam setiap Sholat Jumat sudah diatur sesuai dengan shof serta menjaga jarak, untuk waktu sholat yang lain jumlah jamaahnya sedikit dan selesai sholat tidak bersalaman.

 demikian yang dapat kami sampaikan dan mohon maaf keterbatan jawaban karena sistem aplikasi, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Selesai

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:22 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf