Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN35101310
KABUPATEN BATANG, 10 Oct 2020
Assallamu alaikum Pak Ganjar yg sy hormati Perkenalkan nama saya Kusdiyanto, Ketua Paguyuban UMKM kab Batang. usaha saya adalah produksi Sabun pembersih laundry dan rumah tangga . Saya sangat berharap usaha saya ini legal..dan sudah sya sudah upayakan ini dari 3 tahun yang lalu dengan mencari info tentang perijinan sesuai kriteria perusahaan kecil saya. Dan alhamdulilah saya sudah menemukan dasar hukumnya yaitu Permenkes no.26 tahun 2018 pengganti no.70 tahun 2014, tentang perijinan edar PKRT skala rumah tangga. dan sya tanyakan itu ke DPMPTSP, ternyata DPMPTSP Batang belum ada kewenangan. Tidak berhenti disitu saya coba tanyakan dikabupaten lain, salah satunya saya tanyakan yang terdekat DPMPTSP pekalongan ternyata mereka sudah bisa mengeluarkan ijin produksi dan ijin edar tersebut. Yang ingin saya tanyakan 1. Kenapa ada perbedaan DPMPTSP Batang dengan DPMPTSP kab. lain? 2. Apakah saya bisa mendapatkan ijin produksi dan ijin edar PKRT sekala Rumah Tangga? saya juga berhak mendapatkan fasilitas itu karna kewajiban pajak saya juga sudah sya penuhi.Dan saya audah bertahun2 ingin mendapatkan legalisasi perusahaan saya. Mohon dengan hormat. laporan saya ini bisa diindahkan. terimakasih pak gubernur. wassallamu alaikum wr. wb
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 14:23 WIB
Verifikasi
Minggu, 11 Oktober 2020 - 08:47 WIB
Kabupaten Batang
Progress
Jumat, 16 Oktober 2020 - 07:34 WIB
Kabupaten Batang
- Kenapa ada perbedaan DPMPTSP Batang dengan DPMPTSP Kabupaten lain?
Mendasari Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 dan Permendagri 138 tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, bahwa tidak ada perbedaan DPMPTSP se Indonesia, semua sama yaitu perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Yang membedakan adalah kewenangan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada DPMPTSP.
- Apakah bisa mendapatkan ijin produksi dan ijin edar PKRT skala Rumah Tangga?
Dasar pelayanan perizinan di sektor kesehatan Kabupaten Batang adalah :
- PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Permenkes Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Peraturan Bupati Batang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Surat Kemenko Perekonomian Nomor S-30/SES.M.EKON/01/2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang Perubahan Nomenklatur Jenis Izin Pada Sistem OSS
Untuk perizinan PKRT mendasari hal tersebut di atas, bahwa izin yang dikeluarkan adalah:
- Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT
Izin ini dikeluarkan oleh Bupati. Akan tetapi berdasarkan Surat Kemenko Perekonomian Nomor S-30/SES.M.EKON/01/2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang Perubahan Nomenklatur Jenis Izin Pada Sistem OSS disebutkan bahwa Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT yang tadinya merupakan Izin Usaha diubah menjadi Sertifikat Produksi PRT dan PKRT dan menjadi Izin Operasional.
Mendasari hal tersebut di atas, Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT yang menjadi kewenangan Kabupaten sudah tidak ada, dan menjadi Sertifikat Produksi PRT dan PKRT yang menjadi kewenangan Pusat (Kementerian)
- Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT
- Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT
- Sertifikat CPPKRTB
Untuk izin huruf a sampai dengan d merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan proses perizinan melalui OSS.
Selesai
Jumat, 23 Oktober 2020 - 17:26 WIB
Kabupaten Batang