Rincian Aduan : LGAN34275940

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 06 Apr 2022

assalamualaikum pak gubernur..terkait laporan kami sebelumnya,tentang pelanggaran yan di lakukan oleh PT.ALAM CITRA LESTARI kawasan industri candi blok XI A NO.7 semarang. - sampai saat ini perusahaan tersebut belum mentaati undang-undang yang di tetapkan pemerintah.perusahaan tersebut masih memberlakukan jam kerja dari jam 07:00 wib - jam 19:00 wib.dari hari senin- sabtu/66 jam dalam seminggu tanpa ada perhitungan lembur.perusahaan tersebut menyangkal pelanggaran yang di lakukan dengan dalil,memberlakukan sistem target.sedangkan target yang di berikan kepada kami para pekerja sangat tidak masuk akal.apabila pada hari ini kami bisa menyelesaikan target yang di tentukan perusahaan,maka untuk besoknya target kami akan di tambah.jelas kebijakan tersebut sangat memberatkan kami para pekerja. - perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk kerja lembur,karena tidak ada persetujuan dari kami para pekerja. dan untuk pengupahan kerja lembur pada hari minggu,yang di lakukan dari jam 07:00 wib - jam 19:00 wib juga belum sesuai dengan yang di tetapkan pemerintah.kami cuma di berikan upah lembur : gaji sehari + 30 ribu,untuk pekerja harian.dan untuk pekerja bulanan cuma di bayar upah sehari tanpa ada tambahan apapun. untuk mempermudah pemeriksaan kami lampirkan slip gaji sebagai alat bukti.di dalam slip gaji tersebut tertulis 60 ribu untuk upah lembur 2 kali pada hari minggu yang di lakukan dari jam 07:00 wib - jam 19:00 wib.atas pelanggaran yang di lakukan tersebut,kami para pekerja PT.ALAM CITRA LESTARI sangat mengharap bantuan dari bapak gubernur dan dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sampai tuntas. terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini