Rincian Aduan
LGAN34078476
Lihat detail lengkap aduan LGAN34078476
LGAN34078476
Admin Gubernuran
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 seluruh penduduk wajib didaftarkan menjadi Peserta JKN. Demikian pula bayi yang baru lahir harus segera didaftarkan menjadi Peserta JKN untuk memperoleh penjaminan. Apabila tidak segera didaftarkan maka ada konsekuensi pembayaran iuran terhitung sejak lahir.
Oleh karena itu mohon untuk segera mendaftarkan anak dengan pembayaran iuran sejak bayi baru lahir sesuai ketentuan yang berlaku agar memperoleh perlindungan penjaminan pelayanan kesehatan. Terima kasih
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 seluruh penduduk wajib didaftarkan menjadi Peserta JKN. Demikian pula bayi yang baru lahir harus segera didaftarkan menjadi Peserta JKN untuk memperoleh penjaminan. Apabila tidak segera didaftarkan maka ada konsekuensi pembayaran iuran terhitung sejak lahir.
Oleh karena itu mohon untuk segera mendaftarkan anak dengan pembayaran iuran sejak bayi baru lahir sesuai ketentuan yang berlaku agar memperoleh perlindungan penjaminan pelayanan kesehatan. Terima kasih
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 seluruh penduduk wajib didaftarkan menjadi Peserta JKN. Demikian pula bayi yang baru lahir harus segera didaftarkan menjadi Peserta JKN untuk memperoleh penjaminan. Apabila tidak segera didaftarkan maka ada konsekuensi pembayaran iuran terhitung sejak lahir.
Oleh karena itu mohon untuk segera mendaftarkan anak dengan pembayaran iuran sejak bayi baru lahir sesuai ketentuan yang berlaku agar memperoleh perlindungan penjaminan pelayanan kesehatan. Terima kasih