Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN34078476

Rincian Aduan

LGAN34078476

Selesai Public
KOTA SEMARANG
26 Jul 2023
0 ditandai
Masalah Pelunasan tunggakan BPJS anak. Awalnya saya dan suami membuat bpjs pas saya hamil buat pegangan. Lalu, setelah anak kami lahir dan berumur 1,5 tahu. Kami ingin mendaftarkan anak kami ke bpjs. Ternyata dari pihak kantor BPJS berkata "Harus melunasi tunggakan anak selama 2 tahun dimulai dari awal orang tua mendaftar BPJS. Padahal, anak saya baru mau buat BPJS". Dari situ, kami tidak jadi mendaftrkannya karena biaya yg bagi kami nominalnya besar dan kaget ada sistem tunggakan wlopun belum pernah mendaftar BPJS. Apakah sistem tersebut benar adanya? Terima Kasih.

Disposisi

Kamis, 27 Juli 2023 - 03:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 27 Juli 2023 - 10:23 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 seluruh penduduk wajib didaftarkan menjadi Peserta JKN. Demikian pula bayi yang baru lahir harus segera didaftarkan menjadi Peserta JKN untuk memperoleh penjaminan. Apabila tidak segera didaftarkan maka ada konsekuensi pembayaran iuran terhitung sejak lahir.

Oleh karena itu mohon untuk segera mendaftarkan anak dengan pembayaran iuran sejak bayi baru lahir sesuai ketentuan yang berlaku agar memperoleh perlindungan penjaminan pelayanan kesehatan. Terima kasih

Progress

Kamis, 27 Juli 2023 - 10:23 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 seluruh penduduk wajib didaftarkan menjadi Peserta JKN. Demikian pula bayi yang baru lahir harus segera didaftarkan menjadi Peserta JKN untuk memperoleh penjaminan. Apabila tidak segera didaftarkan maka ada konsekuensi pembayaran iuran terhitung sejak lahir.

Oleh karena itu mohon untuk segera mendaftarkan anak dengan pembayaran iuran sejak bayi baru lahir sesuai ketentuan yang berlaku agar memperoleh perlindungan penjaminan pelayanan kesehatan. Terima kasih

Selesai

Kamis, 27 Juli 2023 - 10:23 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 seluruh penduduk wajib didaftarkan menjadi Peserta JKN. Demikian pula bayi yang baru lahir harus segera didaftarkan menjadi Peserta JKN untuk memperoleh penjaminan. Apabila tidak segera didaftarkan maka ada konsekuensi pembayaran iuran terhitung sejak lahir.

Oleh karena itu mohon untuk segera mendaftarkan anak dengan pembayaran iuran sejak bayi baru lahir sesuai ketentuan yang berlaku agar memperoleh perlindungan penjaminan pelayanan kesehatan. Terima kasih