Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN34078476
KOTA SEMARANG, 26 Jul 2023
Masalah Pelunasan tunggakan BPJS anak. Awalnya saya dan suami membuat bpjs pas saya hamil buat pegangan. Lalu, setelah anak kami lahir dan berumur 1,5 tahu. Kami ingin mendaftarkan anak kami ke bpjs. Ternyata dari pihak kantor BPJS berkata "Harus melunasi tunggakan anak selama 2 tahun dimulai dari awal orang tua mendaftar BPJS. Padahal, anak saya baru mau buat BPJS". Dari situ, kami tidak jadi mendaftrkannya karena biaya yg bagi kami nominalnya besar dan kaget ada sistem tunggakan wlopun belum pernah mendaftar BPJS. Apakah sistem tersebut benar adanya? Terima Kasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 27 Juli 2023 - 03:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 Juli 2023 - 10:23 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 seluruh penduduk wajib didaftarkan menjadi Peserta JKN. Demikian pula bayi yang baru lahir harus segera didaftarkan menjadi Peserta JKN untuk memperoleh penjaminan. Apabila tidak segera didaftarkan maka ada konsekuensi pembayaran iuran terhitung sejak lahir.
Oleh karena itu mohon untuk segera mendaftarkan anak dengan pembayaran iuran sejak bayi baru lahir sesuai ketentuan yang berlaku agar memperoleh perlindungan penjaminan pelayanan kesehatan. Terima kasih
Progress
Kamis, 27 Juli 2023 - 10:23 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 seluruh penduduk wajib didaftarkan menjadi Peserta JKN. Demikian pula bayi yang baru lahir harus segera didaftarkan menjadi Peserta JKN untuk memperoleh penjaminan. Apabila tidak segera didaftarkan maka ada konsekuensi pembayaran iuran terhitung sejak lahir.
Oleh karena itu mohon untuk segera mendaftarkan anak dengan pembayaran iuran sejak bayi baru lahir sesuai ketentuan yang berlaku agar memperoleh perlindungan penjaminan pelayanan kesehatan. Terima kasih
Selesai
Kamis, 27 Juli 2023 - 10:23 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 seluruh penduduk wajib didaftarkan menjadi Peserta JKN. Demikian pula bayi yang baru lahir harus segera didaftarkan menjadi Peserta JKN untuk memperoleh penjaminan. Apabila tidak segera didaftarkan maka ada konsekuensi pembayaran iuran terhitung sejak lahir.
Oleh karena itu mohon untuk segera mendaftarkan anak dengan pembayaran iuran sejak bayi baru lahir sesuai ketentuan yang berlaku agar memperoleh perlindungan penjaminan pelayanan kesehatan. Terima kasih