Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN34059722
KABUPATEN SUKOHARJO, 18 Jun 2023
Assalamualaikum wr.wb Yang saya hormati Gubernur Bapak Ganjar Pranowo,Bupati Kab Sukoharjo Ibu Etuk Suryani,Kasatpol PP Kab Sukoharjo saya menyampaikan aspirasi kerhormatan penghargaan Kpd Pemerintah Kab Sukoharjo dan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kab Sukoharjo yang sudah memberikan surat edaran mau menertibkan pedagang kaki lima disepanjang Jl.Raya Songgolangit Gentan,Baki,Kab Sukoharjo saya mendukung kegiatan itu karena pedagang kaki lima disitu malah bintang ladang bisnis oknum anggota ormas Islam Laskar Jihat dan Preman yang menyewakan lahan dipinggir jalan saya harap segera ditindak tegas apalagi udah ada yang saya pancing omongan suruh datang ke Kantor Satpol PP Kab Sukoharjo katanya enggak mau katanya beliu bukan pedagang kaki lima jelas-jelas dia jualan Singkong Keju dipinggir jalan di depan Kantor Bank BTN Gentan saya harap untuk kepentingan bersama dan ketertiban bersama jangan sampai ada orang Gentan ada yang tau laporan saya ini kalo bisa dirahasiakan.Terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 18 Juni 2023 - 04:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Juni 2023 - 09:24 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 19 Juni 2023 - 09:34 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Laporan telah diteruskan ke Satpol PP Kabupaten Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih
Selesai
Rabu, 12 Juli 2023 - 09:30 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Satpol PP Kabupaten Sukoharjo sudah menindaklanjuti dengan hasil sebagai berikut:
1. Telah melakukan koordinasi dg Dishub.
2. Dishub telah melakukan pemanggilan kepada pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan.
3. Disepakati bahwa Dishub akan memfasilitasi pihak terlapor untuk memberikan seragam resmi parkir dan pihak terlapor membayar restribusi resmi.
4. Satpol PP telah mengeluarkan surat edaran dan penertiban pedagang kali lima di sepanjang Jl. Raya Songgolangit, Gentan, Baki.