Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN33691403
Rincian Aduan
LGAN33691403
Disposisi
Minggu, 04 Desember 2022 - 10:48 WIBDikembalikan
Senin, 05 Desember 2022 - 12:58 WIBKabupaten Temanggung
Kewenangan Samsat
Disposisi
Senin, 05 Desember 2022 - 15:58 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 12 Desember 2022 - 09:04 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 03 Maret 2023 - 10:26 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas aduannya. Untuk perpanjangan STNK Kendaraan yang tanpa KTP pemilik masih bisa dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik kendaraan yang baru, STNK asli dan BPKB asli. Apabila diwakilkan maka dilampiri Surat kuasa, dan apabila pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Hal ini berlaku sama di seluruh Samsat di Jawa Tengah.
Terkait biaya balik nama, silahkan kaka bisa mencermati ketentuan yg termuat dalam Pergub Jateng No. 19 tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN TAHUN 2021 DAN SEBELUM TAHUN 2021.
Terima kasih
Selesai
Rabu, 31 Mei 2023 - 15:20 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan telah selesai di TL. Terima kasih