Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN33691403
KABUPATEN TEMANGGUNG, 29 Nov 2022
saya ingin menanyakan perihal pembayaran pajak kendaraan roda empat,, karena ada info kalau diwilayah temanngung tidak bisa perpanjangan pajak tahunan tanpa ktp pemilik yg sesuai dengan stnk...apakah benar seperti itu??? selanjutnya saya mau tanya apakah benar untuk biaya balik nama gratis...trima kasih sebelunnya
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 04 Desember 2022 - 10:48 WIB
Dikembalikan
Senin, 05 Desember 2022 - 12:58 WIB
Kabupaten Temanggung
Kewenangan Samsat
Disposisi
Senin, 05 Desember 2022 - 15:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 12 Desember 2022 - 09:04 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 03 Maret 2023 - 10:26 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas aduannya. Untuk perpanjangan STNK Kendaraan yang tanpa KTP pemilik masih bisa dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik kendaraan yang baru, STNK asli dan BPKB asli. Apabila diwakilkan maka dilampiri Surat kuasa, dan apabila pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Hal ini berlaku sama di seluruh Samsat di Jawa Tengah.
Terkait biaya balik nama, silahkan kaka bisa mencermati ketentuan yg termuat dalam Pergub Jateng No. 19 tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN TAHUN 2021 DAN SEBELUM TAHUN 2021.
Terima kasih
Selesai
Rabu, 31 Mei 2023 - 15:20 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan telah selesai di TL. Terima kasih