Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN33691403

Rincian Aduan

LGAN33691403

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
29 Nov 2022
0 ditandai
saya ingin menanyakan perihal pembayaran pajak kendaraan roda empat,, karena ada info kalau diwilayah temanngung tidak bisa perpanjangan pajak tahunan tanpa ktp pemilik yg sesuai dengan stnk...apakah benar seperti itu??? selanjutnya saya mau tanya apakah benar untuk biaya balik nama gratis...trima kasih sebelunnya

Disposisi

Minggu, 04 Desember 2022 - 10:48 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Dikembalikan

Senin, 05 Desember 2022 - 12:58 WIB

Kabupaten Temanggung

Kewenangan Samsat

Disposisi

Senin, 05 Desember 2022 - 15:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 12 Desember 2022 - 09:04 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 03 Maret 2023 - 10:26 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas aduannya. Untuk perpanjangan STNK Kendaraan yang tanpa KTP pemilik masih bisa dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik kendaraan yang baru, STNK asli dan BPKB asli. Apabila diwakilkan maka dilampiri Surat kuasa, dan apabila  pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Hal ini berlaku sama di seluruh Samsat di Jawa Tengah. 


Terkait biaya balik nama, silahkan kaka bisa mencermati ketentuan yg termuat dalam Pergub Jateng No. 19 tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN TAHUN 2021 DAN SEBELUM TAHUN 2021. 


Terima kasih


Selesai

Rabu, 31 Mei 2023 - 15:20 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan telah selesai di TL. Terima kasih