Rincian Aduan : LGAN33632320

Selesai Public

KABUPATEN BATANG, 09 Jun 2022

asslamualaikum, yth bapak gubernur , kpd instansi terkait sy ijin bertanya apakah dalam proses perkara kecelakaan ada batas waktu sampai perkara disidangkan, sebab sy mengalamai kecelakaan ditabrak dr belakang sudah 3 bulan lebih dr laporan kecelakaan smpai sekarang belum ada pemanggilan untuk persidangan ataupun gelar perkara? karena dr kedua belah pihak tidak ada titik temu musyawarah karena pihak penabarak malah menuntut kami yg ditabrak dr belakang pdhl kami tidak menuntut penabrak apa apa. sehingga kami mohon untuk segera dilakukan proses sesuai aturan mawon. tetapi smp sekarang blm ada pemanggilan ke kami gelar perkara atau persidangan.. mtrsuwun

0 Orang Menandai Aduan Ini