Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN32906040

Rincian Aduan

LGAN32906040

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
19 Mar 2019
0 ditandai
saat pembongkaran pasar sumpiuh saya membuat tempat utk jualan pakai uang sendiri.knapa berbeda sama pembongkaran pasar yang lain yang bisa mendapatkan tempat gratis dari pemerintah.

Disposisi

Rabu, 20 Maret 2019 - 08:34 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Selasa, 26 Maret 2019 - 07:15 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Selesai

Selasa, 26 Maret 2019 - 07:16 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Hasil koordinasi dengan Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Banyumas diperoleh info sbb : 1. Untuk Pasar Sumpiuh dibangun tahun 2017 dengan dua anggaran, dari TP dan dari APBD Kabupaten 2. Yang dari TP selesai dan sudah penempatan pedagang. Yang dari APBD dilanjut dengan pembangunan tahun 2018, sekarang proses penataan, kita tata sesuai Perda bahwa satu pedagang hanya bisa mempunyai satu tempat berjualan (los/kios). Bagi pedagang yang pada awalnya mempunyai tempat lebih dari satu, maka kita beri porsi yang proposional. Demikian terima kasih.