Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN32416210

Rincian Aduan

LGAN32416210

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
07 Feb 2022
0 ditandai
Mohon untuk pegawai pemerintah Desa Ngasinan agar memberikan pelayanan kepada warga ditingkatkan, pukul 9 belum semua yang hadir, baru terlihat 1 orang saja.

Disposisi

Senin, 07 Februari 2022 - 09:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 07 Februari 2022 - 09:37 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya, akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait untuk pelayanan publik yang lebih baik. mohon bersabar nggeh,salam sehat salam lapor

Selesai

Selasa, 08 Februari 2022 - 12:44 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya

Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2000 tentang Pedoman Hari dan Jam Kerja Serta Pemberian Cuti Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Kendal, disebutkan bahwa Jumlah jam kerja efektif selama 5 (lima) hari kerja adalah 37 Jam 30 menit dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 07.00 - 15.30
b. Hari Jumat : Jam 07.00 - 10.30

terkait dengan laporan aparatur pemerintah desa Ngasinan Kecamatan Weleri yang belum melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, berangkat kerja tidak sesuai ketentuan yang ada, Dispermasdes Kabupaten Kendal telah melaksanakan pembinaan kepada Pemerintah Desa Ngasinan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2000 dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Kepala desa dan Perangkat Desa Ngasinan sudah membuat pernyataan mengikuti ketentuan Hari dan kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2000 dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.