Detail Aduan
Disposisi
Senin, 07 Februari 2022 - 09:09 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 07 Februari 2022 - 09:37 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya, akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait untuk pelayanan publik yang lebih baik.
mohon bersabar nggeh,salam sehat salam lapor
Selesai
Selasa, 08 Februari 2022 - 12:44 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2000 tentang Pedoman Hari dan Jam Kerja Serta Pemberian Cuti Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Kendal, disebutkan bahwa Jumlah jam kerja efektif selama 5 (lima) hari kerja adalah 37 Jam 30 menit dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 07.00 - 15.30
b. Hari Jumat : Jam 07.00 - 10.30
terkait dengan laporan aparatur pemerintah desa Ngasinan Kecamatan Weleri yang belum melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, berangkat kerja tidak sesuai ketentuan yang ada, Dispermasdes Kabupaten Kendal telah melaksanakan pembinaan kepada Pemerintah Desa Ngasinan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2000 dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Kepala desa dan Perangkat Desa Ngasinan sudah membuat pernyataan mengikuti ketentuan Hari dan kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2000 dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2000 tentang Pedoman Hari dan Jam Kerja Serta Pemberian Cuti Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Kendal, disebutkan bahwa Jumlah jam kerja efektif selama 5 (lima) hari kerja adalah 37 Jam 30 menit dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 07.00 - 15.30
b. Hari Jumat : Jam 07.00 - 10.30
terkait dengan laporan aparatur pemerintah desa Ngasinan Kecamatan Weleri yang belum melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, berangkat kerja tidak sesuai ketentuan yang ada, Dispermasdes Kabupaten Kendal telah melaksanakan pembinaan kepada Pemerintah Desa Ngasinan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2000 dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Kepala desa dan Perangkat Desa Ngasinan sudah membuat pernyataan mengikuti ketentuan Hari dan kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2000 dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.