Kabupaten Sragen
Hasil Koordinasi dengan Camat Masaran sbb :
berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala KUA Masaran bahwa pelaksanaan pernikahan di Kecamatan Masaran masih mengacu surat edaran dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor : P.01/DJ.III/Hk.007/03/2022 tgl 10 Maret 2022 tentang Petunjuk Teknis Layanan pada KUA Kecamatan masa PPKM.
Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.