Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN31736904
Rincian Aduan
LGAN31736904
Selesai
Public
Lampiran
selamat malam ,mohon maaf bagaimana bisa menjadi pelanggan listrik bersubsidi
saat ini saya pakai listrik prabayar 900va non subsidi
saya sudah lapor pln. tapi harus ada usulan dari dinas sosial
sedang ID pelanggan atas nama ibu kandung saya dan beliau terdaftar dalam dtks sebagai rumah tangga kurang mampu
beliau juga pemegang kartu PKH
MOHON BANTUANNYA
TERIMA KASIH
Disposisi
Rabu, 02 November 2022 - 06:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 02 November 2022 - 15:24 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Rabu, 02 November 2022 - 15:54 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menjawab aduan Saudara terkait perubahan status pelanggan PLN dari Non Subsidi menjadi Subsidi, bersama ini dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Persyaratan untuk dapat menjadi pelanggan listrik PLN dengan tarif subsidi adalah calon pelanggan/pelanggan PLN, NIK nya terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) DTKS dari Kementrian Sosial dan juga NIK nya terdaftar dalam BDT PT. PLN (Persero). Sehingga apabila hanya memenuhi salah satu dari ketentuan tersebut maka calon pelanggan/pelanggan PLN tidak dapat menggunakan tarif listrik bersubsidi.
2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, calon pelanggan/pelanggan kami sarankan untuk megecek apakah NIK nya terdaftar dalam BDT PT. PLN (Persero) dengan cara membawa KTP dan KK ke Kantor ULP PT. PLN setempat untuk melihat apakah masuk dalam BDT PT. PLN atau tidak. Dan apabila masuk maka dapat mengajukan perubahan tarif dari Non Subsidi menjadi tarif Subsidi.
3. Namun apabila tidak masuk BDT PLN disarankan menyampaikan aduan melalui Petugas di Kecamatan Tempuran pada aplikasi web subsidi.djk.esdm.go.id