Rincian Aduan : LGAN31736904

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 01 Nov 2022

selamat malam ,mohon maaf bagaimana bisa menjadi pelanggan listrik bersubsidi saat ini saya pakai listrik prabayar 900va non subsidi saya sudah lapor pln. tapi harus ada usulan dari dinas sosial sedang ID pelanggan atas nama ibu kandung saya dan beliau terdaftar dalam dtks sebagai rumah tangga kurang mampu beliau juga pemegang kartu PKH MOHON BANTUANNYA TERIMA KASIH

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 02 November 2022 - 06:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 02 November 2022 - 15:24 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Rabu, 02 November 2022 - 15:54 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menjawab aduan Saudara terkait perubahan status pelanggan PLN dari Non Subsidi menjadi Subsidi, bersama ini dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Persyaratan untuk dapat menjadi pelanggan listrik PLN dengan tarif subsidi adalah calon pelanggan/pelanggan PLN, NIK nya terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) DTKS dari Kementrian Sosial dan juga NIK nya terdaftar dalam BDT PT. PLN (Persero). Sehingga apabila hanya memenuhi salah satu dari ketentuan tersebut maka calon pelanggan/pelanggan PLN tidak dapat menggunakan tarif listrik bersubsidi.
2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, calon pelanggan/pelanggan kami sarankan untuk megecek apakah NIK nya terdaftar dalam BDT PT. PLN (Persero) dengan cara membawa KTP dan KK ke Kantor ULP PT. PLN setempat untuk melihat apakah masuk dalam BDT PT. PLN atau tidak. Dan apabila masuk maka dapat mengajukan perubahan tarif dari Non Subsidi menjadi tarif Subsidi.
3. Namun apabila tidak masuk BDT PLN disarankan menyampaikan aduan  melalui Petugas di Kecamatan Tempuran pada aplikasi web subsidi.djk.esdm.go.id