Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN31210560
Rincian Aduan
LGAN31210560
Topik
Disposisi
Jumat, 07 April 2023 - 04:59 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 15 April 2023 - 16:55 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Progress
Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:07 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Bapak/Ibu,
berkenaan dengan aduan/laporan Bapak/Ibu melalui kanal Lapor Gub, terkait dengan Keluhan Pembayaran THR
Selesai
Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:07 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Di dalam ketentuan Pasal 16 Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, penerima Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD yaitu :
a. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
b. PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
c. Gubernur dan Wakil Gubernur;
d. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
e. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ratqyat Daerah;
f. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah;
g. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan layanan Umum Daerah.
2. Sehingga dengan demikian dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan perpres tersebut di atas, pegawai non ASN yang diberikan THR dan Gaji ketiga belas hanya yang bertugas pada instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLUD (Badan layanan Umum Daerah);
3. Dalam penyelenggaran pemerintahan, kami spenuhnya taat dan mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kami mohon maaf apabila tidak dapat mengakomodir apa yang menjadi harapan bapak/ibu semuanya, terimakasih atas masukannya dan sekali lagi kami hanya menjalankan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, semoga Bapak/Ibu sehat selalu dalam lindungan Allah dan dimudahkan segala urusannya. Aamiin
Terimakasih.