Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN31210560

Rincian Aduan

LGAN31210560

Selesai Public
KOTA SEMARANG
06 Apr 2023
0 ditandai
Kepada Yth. Bapak H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P U.p Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 dan Surat Edaran Menteri PANRB No. B/111/M.SM.04.00/2023 agar dapat mengusahakan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi para pekerja honorer/non ASN dilingkungan Pemprov Jateng tahun 2023 agar berkeadilan antar pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Terima Kasih. SalamπŸ™ #Honorer #NonASN #PemprovJateng

Disposisi

Jumat, 07 April 2023 - 04:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Sabtu, 15 April 2023 - 16:55 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih Laporan diteruskan ke Bidang yang menangani

Progress

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:07 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Yth. Bapak/Ibu,

berkenaan dengan aduan/laporan Bapak/Ibu melalui kanal Lapor Gub, terkait dengan Keluhan Pembayaran THR


Selesai

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:07 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

dapat kami sampaikan sebagai berikut :

1. Di dalam ketentuan Pasal 16 Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, penerima Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD yaitu :

a. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;

b. PPPK yang bekerja pada instansi daerah;

c. Gubernur dan Wakil Gubernur;

d. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;

e. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ratqyat Daerah;

f. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah;

g. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan layanan Umum Daerah.

2. Sehingga dengan demikian dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan perpres tersebut di atas, pegawai non ASN yang diberikan THR dan Gaji ketiga belas hanya yang bertugas pada instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLUD (Badan layanan Umum Daerah);

3. Dalam penyelenggaran pemerintahan, kami spenuhnya taat dan mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kami mohon maaf apabila tidak dapat mengakomodir apa yang menjadi harapan bapak/ibu semuanya, terimakasih atas masukannya dan sekali lagi kami hanya menjalankan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, semoga Bapak/Ibu sehat selalu dalam lindungan Allah dan dimudahkan segala urusannya. Aamiin

Terimakasih.