Rincian Aduan : LGAN31210560

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 06 Apr 2023

Kepada Yth. Bapak H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P U.p Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 dan Surat Edaran Menteri PANRB No. B/111/M.SM.04.00/2023 agar dapat mengusahakan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi para pekerja honorer/non ASN dilingkungan Pemprov Jateng tahun 2023 agar berkeadilan antar pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Terima Kasih. Salam🙏 #Honorer #NonASN #PemprovJateng

0 Orang Menandai Aduan Ini