Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN31022749
KABUPATEN SRAGEN, 18 Dec 2020
pak saya mau tanya ap benar setiap orang jateng yg mau mudik harus rapid antigen dlu. kalau rapidnya stelah sampai di rumah apakah bisa.,karna pekerjaan sya sudah selesai,dan sya ingin pulang k kmpung hlaman sya. dsini adanya rapid biasa.
Disposisi
Jumat, 18 Desember 2020 - 17:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 23 Desember 2020 - 11:03 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 11:06 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Kamis, 30 Mei 2024 - 11:24 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Sesuai dg Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia..Untuk kendaraan pribadi karena sifatnya himbauan, maka bila dilakukan random tes dan ditemukan hasilnya positif maka pemudik dapat dikarantina..