Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN31022749
Rincian Aduan
LGAN31022749
Topik
Disposisi
Jumat, 18 Desember 2020 - 17:01 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 23 Desember 2020 - 11:03 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 11:06 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Kamis, 30 Mei 2024 - 11:24 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Sesuai dg Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia..Untuk kendaraan pribadi karena sifatnya himbauan, maka bila dilakukan random tes dan ditemukan hasilnya positif maka pemudik dapat dikarantina..