Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN30910313

Rincian Aduan

LGAN30910313

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
19 Jun 2023
0 ditandai
Di Pasar gayamsari semarang merasa ada kejanggalan dikarenakan adanya perubahan pembayaran uang kebersihan yg awalnya semua pedagang menggunakan kartu elektronik seperti kartu atm sekarang yg tidak memiliki toko diganti pakai karcis dan biayanya pun berbeda dengan yg awalnya menggunakan kartu elektronik biasa dan adanya iuran keamanan yang dimana tidak ada sosialisasi bersama pedagang dan tidak ada surat resmi dari kantor untuk uang keamanan tersebut. Banyak pedagang yang dipasar gayamsari tidak memiliki toko (barang dagangan dibawa pulang) tetap dimintai uang keamanan. Mohon ditindak lanjuti

Disposisi

Senin, 19 Juni 2023 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 19 Juni 2023 - 10:16 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:25 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporannya, kami akan tindak lanjuti dan kami akan teruskan ke bidang terkait .

Selesai

Senin, 26 Juni 2023 - 10:18 WIB

Kota Semarang

Sesuai PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 71 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DI KOTA SEMARANG, Penarikan Retibusi pelayanan pasar yang menggunakan elektronifikasi adalah tempat dasaran jenis Kios, Los sedangkan Dasaran Terbuka penarikan retribusi secara tunai menggunakan karcis sebagai SKRD dan tanda bukti pembayaran retribusi. Tarif Dasaran Terbuka lebih tinggi dibandingkan Kios, Los sesuai Peraturan Walikota No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar. ( Sudah ada Surat Edaran ) Dinas Perdagangn tidak pernah memungut uang keamanan di pasar tradisional Retribusi yang dipungut Dinas Perdagangan : 1. Retribusi Pelayanan Pasar ( Kios, Los, Dasaran Terbuka ) 2. Retribusi Kebersihan Pasar