Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN30796884
Rincian Aduan
LGAN30796884
Progress
Public
selamat pagi Pak Gub saya ingin menanyakan apakah benar adanya jika kami warga biasa mau mengurus sesuatu di kelurahan Bubakan Mijen Semarang harus punya sertifikat vaksin booster dan harus lunas PBB tahun 2023, maaf ya Pak kok ribet banget ya dan kalau tahu saja pajak PBB tahunan saya itu 2,8jt dan mau bayar aja kejet-kejet nunggu bonusan keluar dulu malah mau ngurus surat keterangan aja harus bayar dulu segitu maaf itu kira2 kejam ndak ya? tolong jangan mencantumkan nama saya karena saya takut kena intervensi dari pihak mereka karena pernah tahu2 di undang kesana disidang dan anehnya lagi kok lurahnya dari saya kecil sampai sekarang masih beliau saja makasih
Disposisi
Jumat, 09 Juni 2023 - 11:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Jumat, 09 Juni 2023 - 13:09 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Selasa, 13 Juni 2023 - 08:57 WIBKota Semarang
menindak lanjuti lapor kami dari kelurahan Bubakan memberi Tanggapan sebagai berikut :
kelurahan Bubakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai prosedure/ Protap.
1. membawa Identitas diri ( KTP, KK) atau Identitas yang lain sesuai dengan kepengurusannya, ( Misal : surat keterangan Waris harus membawa Surat Kematian , identitas ahli Waris , Dll )
2. membawa bukti pembayaran SPPT PBB ( sesuai Surat Edaran Walikota Semarang Nomor : B / 1717/971.11/III/2023 tentang Pelunasan PBB sebagai syarat permohonan Pelayanan Publik ) surat edaran terlampir.
3. membawa bukti sertifikat vaksin covid 19 lengkap ( sesuai surat edaran walikota semarang Nomor : B/6242/443/XI/2022) perihal Kewaspadaan Peningkatan Covid 19 surat terlampir.