Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN30220066
KABUPATEN PATI, 14 Jul 2023
Selamat sore pak Gubernur..mohon untuk di usut tuntas dan di proses hukum , DUGAAN pungli dalam pengelolaan aset tanah milik PT Djarum seluas 36 hektar di desa wangunrejo kec Margorejo PATI. Karena fakta di lapangan pengelolaan aset tanah milik PT Djarum seluas 36 hektar tidak sesuai dengan BERITA ACARA MUSDES KERJA SAMA PEMANFAATAN TANAH PT DJARUM TGL.13 OKTOBER 2021 . ya mana semenjak th.2021 sampai dengan sekarang th 2023 aset tanah milik PT DJARUM di desa wangunrejo di kuasai saudara JARWADAI ( KETUA BPD DESA WANGUNREJO ) DAN Bpk.KASMADI (KEPALA DESA WANGUNREJO ) , yg kemudian aset tanah milik PT DJARUM di sewakan 'mereka " kepada masyarakat sekitar dengan tarif sewa 1 hektar Rp.7.700.000/tahun (untuk perkebunan tebu) dan 1 hektar 3.150.000/tahun ( untuk perkebunan palawija) . Dan sampai saat ini saudara jarwadi ketua BPD desa wangunrejo dan kepala desA wangunrejo, tidak pernah melaporkan LPJ hasil pengelolaan/sewa aset tanah milik PT DJARUM kepada pemerintah desa wangunrejo kec.margorejo pati selaku pihak yg di beri kuasa kepada PT Djarum . terima kasih bpk gubernur..salam sehat
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 16 Juli 2023 - 07:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 16 Juli 2023 - 21:57 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:53 WIB
Kabupaten Pati
dikoordinasikan
Selesai
Selasa, 01 Agustus 2023 - 15:13 WIB
Kabupaten Pati
Koordinasi dengan Pemerintah Desa Wangunrejo
Bersama ini kami sampaikan bahwa Berita Acara Musdes tentang kerja sama Pemanfaatan Tanah PT.Djarum tanggal 13 Oktober 2021 adalah meneruskan program Kepala Desa Wangunrejo yang sebelumnya (periode 2015-2021) yaitu hasil musdes tentang permohonan garapan tanah milik PT Djarum yang berada di wilayah Desa Wangunrejo yang bertujuan untuk
kesejahteraan masyarakat di lingkungan sekitar lokasi tanah PT. Djarum. (Surat Perjanjian Pengelolaan Lahan PT. Djarum).