Rincian Aduan : LGAN30047896

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 18 Jun 2022

assalamualaikum pak gubernur.. saya pekerja PT.ALAM CITRA LESTARI kawasan industri candi blok XI A no.7 semarang.sudah berulang kali melaporkan pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan tersebut,akan tetapi sampai saat ini perusahaan tersebut tetap tidak mau mentaati undang-undang yang sudah di tetapkan pemerintah.adapun pelanggaran yang di lakukan yaitu : 1. jam kerja yang di lakukan dari jam 07:00 wib sampai jam 19:00 wib dari hari senin - sabtu/66 jam seminggu tanpa ada perhitungan lembur. 2. gaji yang masih di bawah umk semarang kota. 3. perhitungan lembur pada hari minggu dan tgl merah lainya,yang di lakukan dari jam 07:00 wib - jam 19:00 wib cuma di bayar upah sehari + 30 ribu untuk pekerja harian.sedangkan untuk pekerja bulanan cuma di bayar upah sehari. untuk itu kami mohon bantuan dari bapak gubernur dan pihak terkait untuk menindak tegas pelanggaran tersebut,dan memanggil bapak sunyoto selaku general manager perusahaan untuk di lakukan pembinaan kepada beliau,supaya beliau tahu bahwasanya waktu kerja,gaji,dan upah lembur adalah ketentuan yang di atur dalam undang-undang dan di tetapkan oleh pemerintah.supaya beliau juga tahu,perusahaan tersebut berada di wilayah indonesia jadi harus tunduk,dan patuh kepada aturan dan undang-undang yang di tetapkan pemerintah indonesia. sekian laporan saya,atas perhatianya saya ucapkan terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini