Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN29344766

Rincian Aduan

LGAN29344766

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
02 Dec 2019
0 ditandai
Izin melaporkan pak. Di Yayasan Pondok Modern Selamat Kendal (SMP-SMA) terjadi pelanggaran hak guru dan hak siswa. Disana, guru dibebankan pekerjaan yg tdk layak seperti disuruh jd kuli bangunan, bersihin got, dll layaknya pekerja serabutan. Guru juga punya hak utk mengajar dg tenang dan nyaman. Durasi kerja sehari 11 jam, sebulan dijatah libur cuma 2 hari. Mohon ditindaklanjuti, karena murid juga terkena dampaknya (jd korban). Hak siswa utk mendapatkan fasilitas dan pelayanan pendidikan kurang terpenuhi dg baik. Kami prihatin dg sistem kerja disini yang kurang manusiawi. 

Disposisi

Senin, 02 Desember 2019 - 14:08 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 04 Desember 2019 - 10:54 WIB

Kabupaten Kendal

Terimakasih atas laporannya,aduan saudara akan segera kami disposisikan ke dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten kendal semoga segera ada tindak lanjut jawaban dari dinas pendidikan dan kebudayaan kab.kendal : Yth. Saudara Pelapor Terimakasih atas laporan Saudara kepada kami,
selanjutnya Saudara dapat menjalin komunikasi yang baik dengan Yayasan, agar kontrak kerjanya diuraikan secara jelas sesuai dengan tugas guru.

Terimakasih.

Progress

Kamis, 15 Desember 2022 - 09:29 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya, ponpes slamet merupakan yayasan pendidikan yang berdiri untuk pendidikan formal mengaji dan pendidikan formal tingkat smp dan sma, bilamana ada seuatu yang kurang pas mohon bisa berkoordinasi dengan pihak yayasan untuk di musyawarahkan secara internal karena bukan merupakan wewenang pemkab, maturnuwun

Selesai

Kamis, 15 Desember 2022 - 09:29 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya, ponpes slamet merupakan yayasan pendidikan yang berdiri untuk pendidikan formal mengaji dan pendidikan formal tingkat smp dan sma, bilamana ada seuatu yang kurang pas mohon bisa berkoordinasi dengan pihak yayasan untuk di musyawarahkan secara internal karena bukan merupakan wewenang pemkab, maturnuwun