Rincian Aduan : LGAN28982106

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 21 Oct 2022

Mohon Ijin bertanya pak, saya melakukan perpanjangan STNK , yang saya tahu informasi dari media online maupun media cetak bahwa sanksi administrasi atau denda kendaraan bermotor di bebaskan tetapi ketika saya melakukan perpanjangan kok masih ada sanksi adminiatrasi atau denda ya pak? mohon penjelasanya berikut saya lampirkan STNK nya 🙏🏻 terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 13:27 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 13:27 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Jaya Abil. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Senin, 14 November 2022 - 14:23 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan bukan berkadar pengawasan