Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN28982106
Rincian Aduan
LGAN28982106
Selesai
Public
Lampiran
Mohon Ijin bertanya pak, saya melakukan perpanjangan STNK , yang saya tahu informasi dari media online maupun media cetak bahwa sanksi administrasi atau denda kendaraan bermotor di bebaskan tetapi ketika saya melakukan perpanjangan kok masih ada sanksi adminiatrasi atau denda ya pak? mohon penjelasanya
berikut saya lampirkan STNK nya ðŸ™ðŸ»
terima kasih
Disposisi
Jumat, 21 Oktober 2022 - 13:27 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 21 Oktober 2022 - 13:27 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Jaya Abil. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Selesai
Senin, 14 November 2022 - 14:23 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan bukan berkadar pengawasan