Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN28347384
KABUPATEN DEMAK, 14 Jan 2023
Mohon ijin lapor pak gub. tanah saya terkena pembebasan jalan tol Semarang Demak dan sisa 36 m persegi, tapi kok tidak bisa diajukan untuk dibeli sekalian ya. padahal aturannya tanah sisa pengaadaan untuk kepentingan umum yg kurang dr 100 m persegi bisa di ajukan untuk dibeli. mohon ditindak lanjuti pak gub.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 14 Januari 2023 - 20:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Januari 2023 - 08:27 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan kabupaten Demak.
Progress
Rabu, 18 Januari 2023 - 13:21 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kabupaten Demak :
Yth.saudara pelapor,terimakasih telah berbagi melalui media ini, Bersama ini kami sampaikan bahwa Pelaksanaan Kajian Tanah Sisa Pengadaan Tanah Untuk Penambahan Lahan Bagi Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak telah selesai.
Yang bersangkutan sudah datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak dan sudah dijelaskan. Terima kasih
Selesai
Rabu, 18 Januari 2023 - 13:21 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kabupaten Demak :
Yth.saudara
pelapor,terimakasih telah berbagi melalui media ini, Bersama ini kami
sampaikan bahwa Pelaksanaan Kajian Tanah Sisa Pengadaan Tanah Untuk
Penambahan Lahan Bagi Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak telah
selesai.
Yang bersangkutan sudah datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak dan sudah dijelaskan. Terima kasih