Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN28347384

Rincian Aduan

LGAN28347384

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
14 Jan 2023
0 ditandai
Mohon ijin lapor pak gub. tanah saya terkena pembebasan jalan tol Semarang Demak dan sisa 36 m persegi, tapi kok tidak bisa diajukan untuk dibeli sekalian ya. padahal aturannya tanah sisa pengaadaan untuk kepentingan umum yg kurang dr 100 m persegi bisa di ajukan untuk dibeli. mohon ditindak lanjuti pak gub.

Disposisi

Sabtu, 14 Januari 2023 - 20:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 16 Januari 2023 - 08:27 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan kabupaten Demak.

Progress

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:21 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantah Kabupaten Demak :

Yth.saudara pelapor,terimakasih telah berbagi melalui media ini, Bersama ini kami sampaikan bahwa Pelaksanaan Kajian Tanah Sisa Pengadaan Tanah Untuk Penambahan Lahan Bagi Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak telah selesai.
Yang bersangkutan sudah datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak dan sudah dijelaskan. Terima kasih

Selesai

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:21 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantah Kabupaten Demak :
Yth.saudara pelapor,terimakasih telah berbagi melalui media ini, Bersama ini kami sampaikan bahwa Pelaksanaan Kajian Tanah Sisa Pengadaan Tanah Untuk Penambahan Lahan Bagi Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak telah selesai.
Yang bersangkutan sudah datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak dan sudah dijelaskan. Terima kasih