Detail Aduan
Disposisi
Senin, 11 Januari 2021 - 15:16 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Selasa, 12 Januari 2021 - 09:02 WIB
DINAS KESEHATAN
laporan kami terima
Selesai
Selasa, 12 Januari 2021 - 09:04 WIB
DINAS KESEHATAN
Berikut adalah kriteria penerima bantuan jamban/wc:
1. KK miskin yang masuk data BDT yang belum punya jamban
2. KK miskin yang punya lahan tidak mampu membuat WC
3. KK miskin yang masih numpang atau sharing
Untuk syarat dan prosedur pengajuan bantuan dapat mengajukan usulan bantuan jamban dengan mendaftarkan data diri nama dan alamat sesuai KTP dengan NIK dari desa ke Dinkes melalui Puskesmas.