Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN27394617

Rincian Aduan

LGAN27394617

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
25 Feb 2023
0 ditandai
Assalamualaikum Pak Ganjar Mohon utk bisa menyoroti Kasus Pengisian Perangkat Desa yg di duga ada indikasi permainan nilai di Kabupaten Kudus. jelas dalam Pengisian Perangkat Desa Melanggar Perbup akan tetapi sampai detik ini belum ada kejelasan. Padahal sudah jelas bukti2 ada antara lain : 1. Pihak ke 3 (Unpad) Mengakui melanggar tdk melaksanakan sesuai perjanjian kerja sama (PKS) / Wanprestasi. 2. Ada Peserta yg tdk ikut test keluar nilai. 3. Nilai berubah ubah sampai 2x. dan masih banyak lagi kejanggalan2. akan tetapi sampai detik ini tdk ada kejelasan dr pihak Panitia. mohon pak ganjar untuk turun tangan... terima kasih

Disposisi

Sabtu, 25 Februari 2023 - 20:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Senin, 27 Februari 2023 - 09:58 WIB

Kabupaten Kudus

diverifikasi

Progress

Senin, 27 Februari 2023 - 11:35 WIB

Kabupaten Kudus

laporan dikordinasikan dengan dinas PMD

Selesai

Senin, 27 Februari 2023 - 11:35 WIB

Kabupaten Kudus

info dari dinas PMD :

Bahwa terkait penyelenggaraan ujian penyaringan perangkat desa di Kabupaten Kudus mendasarkan pada Peraturan Daerah Kab. Kudus No. 4 Tahun 2015 beserta perubahannya, petunjuk pelaksaan, dan petunjuk teknisnya. Dalam penyelenggaraan ujian, jika terdapat keberatan, peserta dapat menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan kepada Panitia Tingkat Desa. Dan selanjutnya, Panitia Tingkat Desa sebelum memberikan penjelasan, meminta penjelasan terlebih dahulu dari penyelenggara, yaitu Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Sehingga yang berwenang memberikan penjelasan terhadap permasalahan yang Saudara sampaikan adalah Panitia Tingkat Desa masing-masing kepada peserta yang meminta penjelasan dimaksud, sesuai dengan jadwal/tahapan yang telah ditetapkan. Disarankan peserta untuk menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan secara santun dan sesuai dengan jadwal, disertai dengan bukti-bukti yang jelas.

Terhadap pengaduan pelanggaran yang bersifat tindak pidana, dilaporkan kepada aparat kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku