Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN27394617
Rincian Aduan
LGAN27394617
Disposisi
Sabtu, 25 Februari 2023 - 20:32 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 Februari 2023 - 09:58 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Senin, 27 Februari 2023 - 11:35 WIBKabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan dinas PMD
Selesai
Senin, 27 Februari 2023 - 11:35 WIBKabupaten Kudus
info dari dinas PMD :
Bahwa terkait penyelenggaraan ujian penyaringan perangkat desa di Kabupaten Kudus mendasarkan pada Peraturan Daerah Kab. Kudus No. 4 Tahun 2015 beserta perubahannya, petunjuk pelaksaan, dan petunjuk teknisnya. Dalam penyelenggaraan ujian, jika terdapat keberatan, peserta dapat menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan kepada Panitia Tingkat Desa. Dan selanjutnya, Panitia Tingkat Desa sebelum memberikan penjelasan, meminta penjelasan terlebih dahulu dari penyelenggara, yaitu Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Sehingga yang berwenang memberikan penjelasan terhadap permasalahan yang Saudara sampaikan adalah Panitia Tingkat Desa masing-masing kepada peserta yang meminta penjelasan dimaksud, sesuai dengan jadwal/tahapan yang telah ditetapkan. Disarankan peserta untuk menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan secara santun dan sesuai dengan jadwal, disertai dengan bukti-bukti yang jelas.
Terhadap pengaduan pelanggaran yang bersifat tindak pidana, dilaporkan kepada aparat kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku