Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN26507161

Rincian Aduan

LGAN26507161

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
15 Jan 2022
0 ditandai
assalamualaikum pak gubernur. saya bekerja di PT.ALAM CITRA LESTARI jl.kawasan industri candi blok 11 A no.7 semarang. ingin melaporkan pelanggaran yang di lakukan perusahaan tersebut. 1. jam kerja di perusahaan tersebut di mulai dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam,dari hari senin sampai sabtu/ 66 jam dalam seminggu tanpa ada perhitungan lembur. 2. perhitungan lembur untuk hari minggu/tgl merah : gaji sebulan di bagi 25 hari + 30 ribu. sedangkan perhitungan lembur yang di tetapkan pemerintah. upah sejam : 1/173 kali gaji sebulan. untuk hari minggu : 1. jam ke -1 sampai jam ke -7 di bayar masing- masing 2 kali upah sejam. 2. jam ke -8 di bayar 3 kali upah sejam 3. jam ke -9 sampai jam ke -11 masing-masing di bayar 4 kali upah sejam. entah dapat rumus dari mana perusahaan tersebut.bp.sunyoto sebagai pemegang managemen perusahaan,mungkin beliau pernah belajar di salah satu perguruan tinggi KAIRO.sehingga beliau bisa membuat rumus perhitungan lembur sendiri.dan beliau sudah tidak butuh rumus/undang-undang dari pemerintah lagi.😄😄. sekian laporan ini.mohon untuk segera di tindak lanjuti.

Disposisi

Sabtu, 15 Januari 2022 - 22:36 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 17 Januari 2022 - 07:55 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:18 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas pengawas ketenagakerjaan kami dari satwasker wilayah semarang telah menindaklanjuti dengan hasil sbb:
PT. Alam Citra Lestari, KIC Blok XI-A No. 7 Semarang
Untuk tenaga kerja kurang dari 3 bulan upah dibayarkan Rp.90.000, - per hari, Untuk tenaga kerja lebih dari 3 bulan: Rp.100.000, - per hari, Untuk jabatan di atas operator: Rp.140.000, - per hari
Jam kerja Senin s/d Sabtu:
Shift 1: 07.00 WIB s/d 19.00 WIB, Shift 2: 19.00 WIB s/d 07.00 WIB
Lembur dilakukan setiap hari minggu yang dilakukan secara bergilir tiap bagian dari jam 07.00 WIB s/d 12.00 WIB dan dibayar Rp.130.000, - per hari terdiri dari uang harian Rp.100.000, - dan lembur Rp.30.000,-
Terhadap pelanggaran yang ada diberikan pembinaan dan akan segera dikeluarkan Nota Pemeriksaan. terimakasih

Selesai

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:19 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai