Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN26208097
Rincian Aduan
LGAN26208097
Selesai
Public
assalamualaikum bapak gubernur..saya pekerja PT.ALAM CITRA LESTARI kawasan industri candi blok XI A NO.7 semarang.berulang kali melaporkan pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan tersebut.akan tetapi sampai saat ini perusahaan tetap tidak mau mentaati undang-undang yang di tetapkan pemerintah.berbagai upaya di lakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan sistem kerja yang selama ini memberatkan karyawan.diantaranya memberikan keterangan palsu kepada petugas dari dinas tenaga kerja,menekan karyawan untuk menandatangani pernyataan untuk menutupi pelanggaran yang di lakukan.sedangkan fakta di lapangan jam kerja yang di lakukan tetap 66 jam seminggu tanpa ada perhitungan lembur,dan perhitungan lembur pada hari libur tetap tidak benar rumus perhitunganya..dengan dalih perusahaan menerapkan sistem target.secara aturan perusahaan boleh mempunyai target produksi,akan tetapi solusi yang di pakai untuk mencapai target produksi tersebut tetap tidak boleh melanggar undang-undang.untuk itu kami para pekerja PT.ALAM CITRA LESTARI memohon bantuan dari bapak gubernur untuk menindak tegas pelanggaran tersebut..tuntutan kami terhadap perusahaan cuma satu,yaitu sesuai aturan.atas perhatian dari bapak gubernur saya ucapkan terima kasih.
Disposisi
Minggu, 31 Juli 2022 - 21:05 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 01 Agustus 2022 - 08:35 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:56 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
selamat pagi bapak/ibu terkait aduan kasus di PT Alam Citra Lestari, pada waktu yang lalu telah dilakukan pemeriksaan di lapangan oleh satwasker semarang bertemu dgn HRD, GM dan 3 orang perwakilan karyawan,Management menjelaskan bahwa sistem kerja berdasarkan target, dan Perwakilan pekerja menyatakan bahwa tidak pernah lembur sd j 21.00, bahkan jika target terpenuhi dimungkinkan pulang jam 12.00, Jika pun mengejar loading eksport, lembur di hari libur dibayar 130rb dan selesai maks jam 12.00.
dan dari pengawas kami Telah menerbitkan nota pemeriksaan serta disarankan adanya surat kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
namun jika dalam isi kesepakatan/pernyataan tersebut ada yg merasa dirugikan, mohon info untuk kontak panjenengan yang aktif karena dari kemarin pengawas kami menelpon nomor yg tertera (nomor panjenengan) tidak bisa di hubungi (nyambung tapi tidak diangkat) pernah sekali diangkat yang mengangkat adalah perempuan dan tidak tahu menau terkait aduan ini sehingga menyulitkan kami untuk berkoordinasi. terimakasih
Selesai
Rabu, 03 Agustus 2022 - 14:51 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai