Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN25846387

Rincian Aduan

LGAN25846387

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEKALONGAN
11 Apr 2020
0 ditandai
assalamualikum wr wb. Bapak Gubernur YTH, saya mau lapor masalah keringanan kredit di Bank untuk saya sebagai pedagang Batik, Saya mengajukan keringanan (kelonggaran/relaksasi) kredit ke Bank BKK Kajen, Tapi katanya BKK belum ada surat perintahnya, padahal kan bapak sudah mengumumkan lewat pers agar supaya bisa mengajukan keringanan kredit bagi warga jateng yg usaha/pekerjaan nya trkena dampak dari covid19, karena terus terang saya belum bisa setoran untuk bulan ini, & ndak tau sampai kapan kaya gini, dikerenakan semua pasar sepi tidak ada pungunjung. mohon bantuanya ya Bapak gubernur yang saya hormati🙏 wassalamualaikum wr wb

Disposisi

Sabtu, 11 April 2020 - 17:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 11 April 2020 - 20:38 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, semua ada mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan, seluruh Perusahaan menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai undang-undang. Selalu Komunikasikan dengan pihak Bank dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Senin, 25 Januari 2021 - 07:46 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 07:47 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.