Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN25846387
Rincian Aduan
LGAN25846387
Selesai
Public
Lampiran
assalamualikum wr wb.
Bapak Gubernur YTH, saya mau lapor masalah keringanan kredit di Bank untuk saya sebagai pedagang Batik, Saya mengajukan keringanan (kelonggaran/relaksasi) kredit ke Bank BKK Kajen, Tapi katanya BKK belum ada surat perintahnya, padahal kan bapak sudah mengumumkan lewat pers agar supaya bisa mengajukan keringanan kredit bagi warga jateng yg usaha/pekerjaan nya trkena dampak dari covid19, karena terus terang saya belum bisa setoran untuk bulan ini, & ndak tau sampai kapan kaya gini, dikerenakan semua pasar sepi tidak ada pungunjung. mohon bantuanya ya Bapak gubernur yang saya hormatiðŸ™
wassalamualaikum wr wb
Topik
Disposisi
Sabtu, 11 April 2020 - 17:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Sabtu, 11 April 2020 - 20:38 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, semua ada mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan, seluruh Perusahaan menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai undang-undang.
Selalu Komunikasikan dengan pihak Bank dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 07:46 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 07:47 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.