Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN25830979

Rincian Aduan

LGAN25830979

Selesai Public
KOTA SEMARANG
11 Feb 2022
0 ditandai
assalamualaikum pak gubernur. saya bekerja di PT.ALAM CITRA LESTARI kawasan industri candi blok XI A NO.7 jl.gatot subroto semarang. ingin melaporkan pelanggaran yang di lakukan perusahaan tersebut. 1.jam kerja di perusahaan tersebut 66 jam dalam seminggu.tanpa ada perhitungan lembur. sedangkan jam kerja yang di tetapkan pemerintah 40 jam seminggu. 2.gaji yang kami terima masih di bawah umk semarang. 3.perhitungan lembur pada hari minggu,dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam cuma di berikan upah lembur 30 ribu.. demikian laporan saya..mohon untuk segera di tindak lanjuti..

Disposisi

Minggu, 13 Februari 2022 - 12:12 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 14 Februari 2022 - 08:06 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:22 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas pengawas ketenagakerjaan kami dari satwasker wilayah semarang telah menindaklanjuti dengan hasil sbb:
PT. Alam Citra Lestari, KIC Blok XI-A No. 7 Semarang
Untuk tenaga kerja kurang dari 3 bulan upah dibayarkan Rp.90.000, - per hari, Untuk tenaga kerja lebih dari 3 bulan: Rp.100.000, - per hari, Untuk jabatan di atas operator: Rp.140.000, - per hari
Jam kerja Senin s/d Sabtu:
Shift 1: 07.00 WIB s/d 19.00 WIB, Shift 2: 19.00 WIB s/d 07.00 WIB
Lembur dilakukan setiap hari minggu yang dilakukan secara bergilir tiap bagian dari jam 07.00 WIB s/d 12.00 WIB dan dibayar Rp.130.000, - per hari terdiri dari uang harian Rp.100.000, - dan lembur Rp.30.000,-
Terhadap pelanggaran yang ada diberikan pembinaan dan akan segera dikeluarkan Nota Pemeriksaan. terimakasih

Selesai

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:23 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai