Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN25444914
KABUPATEN JEPARA, 27 Jul 2023
pak...perpanjang stnk perlu ktp asli atas nama pemilik atau bisa pakai ktp bebas...soalnya saya beli motor bekas dan saya ingin bayar pajaknya...
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 27 Juli 2023 - 14:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 31 Juli 2023 - 08:07 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan diterima
Progress
Senin, 31 Juli 2023 - 08:17 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan diterima
Progress
Senin, 31 Juli 2023 - 10:48 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat pagi kak,
Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu kami informasikan bahwa untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor / perpanjangan STNK harus menggunakan KTP asli sesuai identitas yang tertera di STNK. Kewajiban menggunakan KTP asli / KTP yang sesuai tercantum di STNK sebagai syarat pendaftaran dan identifikasi pemilik kendaraan tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan pihak Kepolisian.
Dengan demikian, agar tidak menyulitkan kaka kedepannya untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan, kami sarankan agar dilakukan proses Balik Nama dan Mutasi. Selain itu kendaraan adalah aset, sehingga identitas pemiliknya juga harus sesuai. Ditambah saat ini di Jawa Tengah masih berlaku program Bebas Bea Balik Nama s.d 22 Desember 2023 mendatang. Silahkan bisa kaka manfaatkan. Terima kasih
Selesai
Senin, 31 Juli 2023 - 10:49 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan selesai ditindaklanjuti. Terima kasih