Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN25444914

Rincian Aduan

LGAN25444914

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
27 Jul 2023
1 ditandai
pak...perpanjang stnk perlu ktp asli atas nama pemilik atau bisa pakai ktp bebas...soalnya saya beli motor bekas dan saya ingin bayar pajaknya...

Disposisi

Kamis, 27 Juli 2023 - 14:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 31 Juli 2023 - 08:07 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan diterima

Progress

Senin, 31 Juli 2023 - 08:17 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan diterima

Progress

Senin, 31 Juli 2023 - 10:48 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat pagi kak,


Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu kami informasikan bahwa untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor / perpanjangan STNK harus menggunakan KTP asli sesuai identitas yang tertera di STNK.  Kewajiban menggunakan KTP asli / KTP yang sesuai tercantum di STNK sebagai syarat pendaftaran dan identifikasi pemilik kendaraan tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan pihak Kepolisian.  


Dengan demikian, agar tidak menyulitkan kaka kedepannya untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan,  kami sarankan agar dilakukan proses Balik Nama dan Mutasi. Selain itu kendaraan adalah aset, sehingga identitas pemiliknya juga harus sesuai. Ditambah saat ini di Jawa Tengah masih berlaku program Bebas Bea Balik Nama s.d 22 Desember 2023 mendatang. Silahkan bisa kaka manfaatkan. Terima kasih


Selesai

Senin, 31 Juli 2023 - 10:49 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan selesai ditindaklanjuti. Terima kasih