Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN24738335

Rincian Aduan

LGAN24738335

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
22 Jan 2022
0 ditandai
RS.dr.gunawan Ambarawa. kronologi adik ipar kecelakaan di Ambarawa,saat dirumah sakit mau mengunakan BPJS Tidak bisa,pihak rumah sakit pada saat ditanya bilang ke kami urusanya sama polisi,apakah BPJS apabila digunakan saat kecelakaan harus berurusan dgn polisi dulu,baru BPJS dapat digunakan,mohon penjelasannya,matursuwun

Disposisi

Minggu, 23 Januari 2022 - 04:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 24 Januari 2022 - 14:02 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang Terkait.

Progress

Senin, 24 Januari 2022 - 14:26 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, penjaminan kecelakaan lalu-lintas harus terlebih dahulu ditetapkan oleh kepolisian untuk menentukan pihak penjamin yaitu Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Apabila kejadian kecelakaan tersebut merupakan kasus yang menjadi ranah penjaminan Jasa Raharja maka pelayanan kesehatan akan dijamin oleh Jasa Raharja. Demikian pula sebaliknya untuk BPJS Kesehatan, mengikuti dari laporan dari Kepolisian. terima kasih.

Selesai

Senin, 24 Januari 2022 - 14:26 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, penjaminan kecelakaan lalu-lintas harus terlebih dahulu ditetapkan oleh kepolisian untuk menentukan pihak penjamin yaitu Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Apabila kejadian kecelakaan tersebut merupakan kasus yang menjadi ranah penjaminan Jasa Raharja maka pelayanan kesehatan akan dijamin oleh Jasa Raharja. Demikian pula sebaliknya untuk BPJS Kesehatan, mengikuti dari laporan dari Kepolisian. terima kasih.