Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN24738335
Rincian Aduan
LGAN24738335
Selesai
Public
RS.dr.gunawan Ambarawa.
kronologi adik ipar kecelakaan di Ambarawa,saat dirumah sakit mau mengunakan BPJS Tidak bisa,pihak rumah sakit pada saat ditanya bilang ke kami urusanya sama polisi,apakah BPJS apabila digunakan saat kecelakaan harus berurusan dgn polisi dulu,baru BPJS dapat digunakan,mohon penjelasannya,matursuwun
Disposisi
Minggu, 23 Januari 2022 - 04:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 24 Januari 2022 - 14:02 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang Terkait.
Progress
Senin, 24 Januari 2022 - 14:26 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, penjaminan kecelakaan lalu-lintas harus terlebih dahulu ditetapkan oleh kepolisian untuk menentukan pihak penjamin yaitu Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Apabila kejadian kecelakaan tersebut merupakan kasus yang menjadi ranah penjaminan Jasa Raharja maka pelayanan kesehatan akan dijamin oleh Jasa Raharja. Demikian pula sebaliknya untuk BPJS Kesehatan, mengikuti dari laporan dari Kepolisian. terima kasih.
Selesai
Senin, 24 Januari 2022 - 14:26 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, penjaminan kecelakaan lalu-lintas harus terlebih dahulu ditetapkan oleh kepolisian untuk menentukan pihak penjamin yaitu Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Apabila kejadian kecelakaan tersebut merupakan kasus yang menjadi ranah penjaminan Jasa Raharja maka pelayanan kesehatan akan dijamin oleh Jasa Raharja. Demikian pula sebaliknya untuk BPJS Kesehatan, mengikuti dari laporan dari Kepolisian. terima kasih.